Tata Cara Pendirian Koperasi Disosialisasikan di Lokasi TMNN Padang Sago

Padang Sago, BANGUNPIAMAN.COM---Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Menengah Provinsi Sumatera Barat bersama Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan  Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Padang Pariaman, sosialisasikan pendirian koperasi, baru-baru ini,  di Lokasi Tentara Manunggal Masuk Nagari (TMMN) Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.

Bertindak selaku nara sumber Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan  Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Padang Pariaman, El Abdes Marsyam, ST, MM  dan Dari Dinas Koperasi  dan UKM Sumatera Barat Dra It dan Tuti.

Menurut El Abdes, Koperasi aadalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dikatakan, orang yang akan membentuk Koperasi wajib memahami, pengertian, nilai dan prinsip koperasi, azaz kekeluargaan, prinsip badan hokum dan prinsip modal sendiri. Kemudian tujuan Koperasi adalah, memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih jauh disampaikan El Abdes Marsyam, prinsip Koperasi, keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas tehadap modal, kemandirian dan pendidikan koperasi serta kerjasama antar koperasi.

Menurut El Abdes, Status Koperasi adalah Badan  Usaha berbadan hokum Koperasi, didirikan dengan Akte pendirian, disahkan oleh Pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara dan dibentuk berdasarkan UUD RI Nomor 25/1992 tentang perkoperasian. Berbicara tentang pola pelayan koperasi ada koperasi Konvensional dan ada Koperasi Syariah.

Dalam berkoperasi dijelaskan El Abdes, ada sturuktur yang jelas, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Karyawan, Unit Usaha dan Anggota.  Pengurus mempunyai tugas mengelola Koperasi, merancang rencana kerja, mengadakan rapat anggota, menyelenggarakan pembukuan dan memelihara daftar buku.

Pada sisi lain Nara Sumber dari Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat, It, menjelaskan tentang wewenang Pengurus. Pertaman mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Kemudian memutuskan  penerimaan dan penolakan anggota serta melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan Koperasi.

Wewenang lainnya Pengurus juga harus bertanggung jawab, atas maju mundurnya perkembangan organisasi dan usaha koperasi. Pengurus juga bertanggung jawab atas terlaksananya ketentuan ketentuan dalam anggaran dasar.

Dijelaskan It, sebagai anggota juga mempunyai kewajiban dan mempunyai hak. Kewajiban anggota, mematuhi anggaran dasar dan anggaaran rumah tangga dan pengurus. Setelah itu mengembangkan dan memelihara kebersamaan dan termasuk menangung kerugian yang diderita Koperasi.

Berbica soal Hak Anggota, menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pengawas. Selanjutnya, meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam anggaran Dasar. Setelah itu, dapat memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota serta mendapatkan keterangan mengenai Perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran Dasar. (rel/wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.