Kadis Kominfo Yalviendri : Sebagian Besar Warnet di Kota Pariaman Belum Mengindahkan Perda Nomor 10 tahun 2013

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pariaman Yalviendri Ketika Menjadi Narasumbar Pada Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2013, Tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat, Bagi Penghusaha Warnet, Baru-Baru di Aula Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman ( Fhoto : Kominfo )
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM--- berkembangnya Teknologi Informasi mengakibatkan pergesaran tata kehidupan sosial masyarakat. Pergeseran ini tampak dengan masuknya budaya asing melalui teknologi informasi (Internet) yang tak terbendung dan berdampak pada perilaku dan akhirnya berujung pada meningkatnya penyakit masyarakat (pekat).

Menyikapi hal tersebut Kasat Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Hendrizal Fitri bersama jajarannya menertibkan Warnet yang ada di kota Pariaman. Untuk itu  Pengusaha warnet diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pariaman.

"Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2013, tentang pencegahan, penindakan, pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat. bagi Pengusaha Warnet yang melanggar akan diberi sanksi," kata Hendrizal Fitri pada sosialisasi Perda diruangan rapat Kantor Satpol PP dan Damkar, baru-baru ini

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pariaman Yalviendri mengatakan, warnet merupakan kebutuhan masyarakat untuk mencari dan menyebarkan informasi. Namun jika ditertibkan dan diawasi bisa menjadi sarana untuk menonton pornografi dan tempat maksiat, terutama bagi warnet yang tidak sesuai Perda.

Menurut Yalviendri, dalam Perda nomor 10 tahun 2013, posisi monitor tidak boleh  menghadap dinding, dilarang bersekat dan operasional tidak boleh melewati jam 24.00 (tengah malam). " Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Pariaman  sebagian besar Warnet belum mengindahkan Perda Nomor 10 tahun 2013, diantaranya adalah belum memiliki izin, masih bersekat, tidak mengamankan komputer dari situs pornografi dan operasionalnya masih ada yang lewat jam 24.00, " ulas mantan Kabag Humas Pemko Pariaman itu.

Sosialisasi Perda ini dikuti oleh  42 pengusaha warnet se kota Pariaman. Narasumber Kasat Pol PP dan Damkar, Hendrizal fitri, Kadis Kominfo, Yalviendri dan Dinas DPM dan Naker, Alfian. Pada kesempatan tersebut seluruh pengusaha warnet sepakat mematuhi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan mengurus izin Warnet bagi yang belum memiliki izin. (RS-BP-001)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.