BKN: Hati-Hati Penipuan, Belum Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum

Contoh Surat Palsu Pengangkatan CPNS (Fhoto : dikutip dari websita setkab.go.id )


Jakarta, BANGUNPIAMAN.COM---Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan menyampaikan bahwa BKN tengah menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, lanjut Ridwan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.

“Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal,” tambah Kepala Biro Humas BKN.

Jika menemukan aksi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat agar mengonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya.


“BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas BKN menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Ia menambahkan bahwa hingga Selasa (27/2), pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. “Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah menyampaikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” sambung Ridwan.

Sebagai informasi tambahan, rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2). “Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” pungkas Ridwan di akhir Siaran Pers.

sumber : www.setkab.go.id

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.