Wakajati Irdam Minta Pengawasan Dana Desa di Padang Pariaman Dilakukan Secara Serius
BANGUNPIAMAN.COM-Bupati Padang Pariaman minta kepada Wali Nagari, untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Dana desa yang diterima harus dirasakan masyarakat mamfaatnya.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Ali Mukhni pada sosialisasi pembinaan dalam pembinaan masyarakat taat hukum. Sosialisasi tersebut digelar Bagian Hukum Sekdakab Padang Pariaman yang bekerjasama dengan Kajati Sumbar, Kamis (22/02/2018) di Paritmalintang. Sosialisasi tersebut dihadiri Camat, Wali Nagari dan BAMUS se Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Bupati Ali Mukhni, kegiatan ini adalah wujud kepedulian kejaksaan dalam mengelola keuangan dengan baik." Saya tidak mendengar ada Wali nagari di Padang Pariaman yang berurusan dengan hukum. Karena itu, Bamus yang hadir dikesempatan ini agar bisa saling bersinergi satu sama lain untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mengawasi dana desa" tuturnya
Sementara itu Wakajati sumbar, Irdam menyatakan dana desa yang berasal dari APBN turun secara bertahap, Disalurkan ke Kabupaten/Kota untuk di kirim pada rekening masing2 desa atau nagari sebanyak 40% april 40 % November dan 20 % pada Desember.
" Pengawasan dana desa mesti dilakukan dengan serius oleh seluruh stokholder dan butuh evaluasi yang maksimal. Dana desa harus jelas, baik dministrasinya ataupun fisik," tegasnya
Ia mengatakan, jika ada dana nagari berlebih 30 % maka untuk tahun berikut pihak kabupaten akan memotong dana desa untuk nagari bersangkutan, jadi harus habis. Namun tidak boleh asal habis, tapi harus jelas pertanggungjawabannya.
"Kalau ada oknum yang minta fee pada nagari maka laporkan saja, tentunya dengan bukti yang jelas. Kalau ada oknum yang melakukan penyelewengan laporkan ke pihak kejaksaan. Karena kami pihak kejaksaan sebagai pengawasaan akan menindak lanjuti di jalur hukum," tambahnya. HERI
Hal tersebut diungkapkan Bupati Ali Mukhni pada sosialisasi pembinaan dalam pembinaan masyarakat taat hukum. Sosialisasi tersebut digelar Bagian Hukum Sekdakab Padang Pariaman yang bekerjasama dengan Kajati Sumbar, Kamis (22/02/2018) di Paritmalintang. Sosialisasi tersebut dihadiri Camat, Wali Nagari dan BAMUS se Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Bupati Ali Mukhni, kegiatan ini adalah wujud kepedulian kejaksaan dalam mengelola keuangan dengan baik." Saya tidak mendengar ada Wali nagari di Padang Pariaman yang berurusan dengan hukum. Karena itu, Bamus yang hadir dikesempatan ini agar bisa saling bersinergi satu sama lain untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mengawasi dana desa" tuturnya
Sementara itu Wakajati sumbar, Irdam menyatakan dana desa yang berasal dari APBN turun secara bertahap, Disalurkan ke Kabupaten/Kota untuk di kirim pada rekening masing2 desa atau nagari sebanyak 40% april 40 % November dan 20 % pada Desember.
" Pengawasan dana desa mesti dilakukan dengan serius oleh seluruh stokholder dan butuh evaluasi yang maksimal. Dana desa harus jelas, baik dministrasinya ataupun fisik," tegasnya
Ia mengatakan, jika ada dana nagari berlebih 30 % maka untuk tahun berikut pihak kabupaten akan memotong dana desa untuk nagari bersangkutan, jadi harus habis. Namun tidak boleh asal habis, tapi harus jelas pertanggungjawabannya.
"Kalau ada oknum yang minta fee pada nagari maka laporkan saja, tentunya dengan bukti yang jelas. Kalau ada oknum yang melakukan penyelewengan laporkan ke pihak kejaksaan. Karena kami pihak kejaksaan sebagai pengawasaan akan menindak lanjuti di jalur hukum," tambahnya. HERI
Post a Comment