Gaji Bendahara Nagari Kapalo Koto Kecamatan Nan Sabaris, Tak Kunjung Dibayarkan. Ada Apa ?

Kantor Wali Nagari Kapalo Koto Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman ( Fhoto : Istimewa)

Padang Pariaman,BANGUNPIAMAN.COM--Malang benar nasip Sulastri (25) yang bertugas sebagai bendahara nagari Kapalo Koto Kecamatan Nansabaris. Empat bulan bertugas, ternyata gajinya tidak kunjung dibayarkan.

"Selama empat bulan  mulai Januari hingga April 2018, Namun   hak saya yang mestinya diterima selama bekerja di pemerintahan Nagari sekitar Rp 8 juta tidak kunjung dibayarkan," ulasnya kepada sejumlah sejumlah wartawan di kantor PWI Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

Sulastri mengisahkan awal pengabdiannya. Kedatangan Sulastri didampingi Edrizon yakni kakak kandungnya dan beberapa orang tokoh masyarakat di Kapalo Koto yang merasa prihatin dengan keadaan yang menimpa sanak kemenakanya.

“Saya menjadi staf nagari sejak akhir Januari lalu. Oleh Pj wali nagari, saya disebutkan jadi bendahara. Maka sejak itulah tugas-tugas sebagai bendahara saya jalankan,” ulasnya

Ia mengatakan, ada suatu keanehan, lazimnya sebagai bendahara yang diketahui dari kawan-kawan di nagari lain, diikuti dengan penandatanganan specimen bank. Tapi untuk hal ini tidak pernah diajak atau dilibatkan.

keanehan lain yang dirasakan setiap menanyakan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada Pj Wali Nagari, selalu ada saja alasan yang dikemukakan Pj wali nagari tersebut. Jawaban yang sama juga muncul dari sekretaris nagari.

Menjelang akhir April lalu, pada saat itu juga anggaran penghasilan tetap (Siltap) dana nagari dan dana Pilwana akan cair, semuanya tiba-tiba berubah." Saya dinyatakan tidak dapat menerima penghasilan selama empat bulan, dengan alasan tidak adanya rekomendasi dari camat," ceritanya.

"Sesuatu yang sangat mustahil, saya di-SK-kan tanpa rekomendasi camat. Apalagi Pj wali nagari juga rangkap jabatan di kantor camat,” analisa Sulastri.

Kemudian, ia mencoba konsultasi dengan  Dinas PMD dan Inspektorat, mereka juga sependapat dengan saya, tapi mereka tidak punya kewenangan. Setelah itu, ia mendapat jawaban dari Pj wali nagari mengenai tidak dibayarkan gaji bendahara karena tidak ada rekomendasi camat.

"Bukankah soal rekomendasi, dimintakan sebelum SK dikeluarkan, Pj wali mengaku khilaf dan lupa. Alasan yang tidak bisa diterima akal sehat,” katanya.

Setelah itu, Pj Wali Nagari pun menyerahkan SK Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari (PTPKN) yang menyebutkan bahwa Sulastri adalah bendahara.

Menghadapi kondisi ini, ia meminta bantuan solusi dan petunjuk kepada DPMD dan Inspektorat Padang Pariaman. Ia pun berharap datang tim dari Inspektorat untuk mencari kebenaran dan solusinya sekaligus, mana tahu ada persoalan lain bisa ditemukan.

Terpisah, Malis Pj Wali Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris saat dihubungi via celuler untuk dimintai keteranganya tidak ada mengangkat.

Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari  (KAN) Kapalo Koto, H YN Dt Makudun enggan berkomentar soal pemerintahan, namun soal korupsi dan penyelewengan ia sangat anti.

Ia sangat mendukung setiap langkah siapapun yang mengungkap kasus korupsi di Nagari Kapalo Koto. “Akan saya apresiasi dan akan ada reward,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/5/2018) kemarin, sambil menyebut bahwa dia  merasa tersinggung dengan Pj wali nagari karena  menuduh ada pungli di Kapalo Koto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Padang Pariaman Erman mengatakan, apapun alasannya ketika SK Pegawai setelah di keluarkan, gajinya harus dibayarkan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Syafriwal mengatakan, mengenai sanksi yang akan diberikan belum bisa. Namun yang pasti Inspektorat akan meninjau dulu kronologisnya kenapa gaji staf nagari tersebut tidak dibayarkan. Karena laporan baru masuk ke Inspektorat pada tanggal 19 Mei 2018.

"Jika memang terjadi kecurangan kami akan memberikan tindakan secara hukum disamping itu juga akan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan," terangnya. (HM)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.