![]() |
PARIK MALINTANG — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai beredar sejak 13 April 2026.
Meski belum disosialisasikan secara resmi oleh pemerintah pusat, jajaran Pemkab langsung menggelar rapat pembahasan implementasi yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, di Ruang Rapat Setda, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten I, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPKD, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop), Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag TPKS, Kabag Hukum, serta para camat se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam arahannya, Hendra Aswara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap responsif terhadap dinamika regulasi, meskipun belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu. Kita sudah mulai mengkaji isi dari PP Nomor 16 Tahun 2026 ini sebagai langkah antisipatif,” ujar Hendra.
Ia menyebut, rapat tersebut merupakan langkah awal untuk memetakan dampak regulasi, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kementerian terkait guna memperoleh arahan dan kepastian kebijakan.
“Hasil rapat ini akan kita koordinasikan ke provinsi dan kementerian terkait. Kita ingin memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hendra juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi regulasi baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama menjelang tahapan Pilwana.
“Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan, sehingga pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, lanjutnya, berkomitmen untuk tetap adaptif terhadap perubahan regulasi sekaligus memastikan kebijakan daerah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, disebutkan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan. (***/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih