Pasca Ditetapkannya Wali Korong Batang Piaman Jadi Tersangka, Puluhan Warga Datangi Polsek V Koto Kampung Dalam

Warga Korong Batang Piaman Ketika Mendapat Penjelasan Dari Polsek, Terkait Ditetapkanya Wali Korong Batang Piaman Jadi Tersangka ( Fhoto : Hari Martoni )
Padang Pariaman,BANGUNPIAMAN.COM- Merasa ada hal yang janggal dan tidak puas terhadap perkara hukum yang melibatkan wali Korong Batang Piaman, Nagari Gunung Padang Alai,  Erawati (21) dijadikan tersangka dan wajib lapor satu kali dalam seminggu yakni setiap Senin.

Sekitar enam puluh lebih warga korong Batang Piaman bersama tokoh masyarakat lainya datangi Kantor Polsek Kampung V Koto kampung Dalam, Padang Parian. Mereka meminta keadilan dan berharap kebijaksanaan kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan tersebut.

Bustamar (45 tahun) Kordinator Rombongan kepada wartawan media ini mengatakan, kedatangnya ke Mapolsek V Koto Kampung Dalam yakni meminta kejelasan  terkait kasus penyerangan terhadap Wali Korong Batang Piaman, Erawati (21 tahun) yang dialami bersama ayah dan ibunya. Pelaku yakni anak dari buyung cuan sebanyak tiga orang, dua orang masih di bawah umur dan satu orang sudah menikah.

" Kok bisa korban penyerangan yang dialami warga kami( Wali Korong cs kel) di depan rumah sendiri, Tapi hasil dari pihak kepolisian korban ditetapkan sebagai tersangka" katanya dengan nada keheranan.

Menurutnya, kasus yang menimpa Wali korong Batang Piaman bersama ayah dan ibunya yang menyebabkan tersangka sungguh diluar dugaan.
Kami memiliki azaz praduga, jangan -jangan saksi yang dihadirkan orang terdekat pelaku. Terangnya mengakhiri.

Sementara itu Buyung kuning (62 tahun) Tokoh Masyarakat Batang Piaman  mewakili warganya mengaku, kedatangan ke Mapolsek Kampung Dalam itu untuk mendapat kejelasan perkara yang melibatkan anak kemenakannya. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses kekerasan yang terjadi antara Keluarga Darlis (56) dan anaknya Erawati (21) selaku Kepala Korong dengan Keluarga Cuan (60).

"Masa yang diserang malah menjadi tersangka? Mentang-mentang mereka melapor lebih dahulu?" kata Buyuang kuniang saat diskusi berlangsung diruangan Mapolsek V Koto Kampung Dalam.

Pensiunan TNI sekaligus Niniak Mamak dan juga Labai di korong Batang Piaman itu melanjutkan tujuan masyarakat berbondong-bondong ke Kantor Polsek adalah bukan mendemo atau melakukan aksi anarkis, Melainkan meminta keterangan, kejelasan terkait kasus yang menimpa Darlis bersama istri dan anak kandungnya yang juga sebagai Wali Korong di Batang Piaman.

"Alhamdulillah, kami beserta seluruh masyarakat sudah mendapatkan penjelasan dengan baik. Kami pun datang dengan santun tanpa berbahasa kotor, kita harapkan kapolsek bersama anggota bisa bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak manapun" tegasnya

Kapolsek Kampung Dalam, Iptu Ali Gusra Said membenarkan kejadian tersebut yang menimpa Wali Korong Batang Piaman bersama kedua orang tuanya yang saat ini wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Iptu Ali Gusra Said, Polsek V Koto Kampung Dalam, yang mendampingi Wakapolsek Ramli saat di wawancarai wartawan TV, Media Cetak dan Media Online ( Fhoto : Heri Martoni )
"Kami akan berupaya persuasif merangkul dan memenuhi segala harapan masyarakat. Menjelaskan bahwa Keluarga Yuang Cuan datang melapor atas tindakan kekerasan diduga dilakukan keluarga Darlis. Dan proses hukum tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan" imbuhnya

Ia mengatakan, permasalahan awalnya tentang perdata dan berlanjut masalah pidana. Mereka akhirnya saling lapor. Untuk Keluarga Cuan, terlebih melapor ke Polsek Kampung Dalam. Sedangkan keluarga Darlis melapor ke Polres Kota Pariaman. Mereka juga malah sama-sama memiliki tim pengacara atau kuasa hukum. Kami pun sudah berusaha melakukan mediasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah berjalan dua minggu, disertai desakan pengacara keluarga Cuan, akhirnya kasus berlanjut pada proses hukum. Pihak kepolisian menemukan dua bukti berupa hasil visum serta beberapa orang saksi. Ujarnya

Dalam penyelidikan laporan dari Yuang Cuan di Polsek Kampung Dalam itu, menetapkan 3 orang menjadi tersangka yakni Darlis, Farida dan Ernawati ( Wali Korong Batang Piaman)  Mereka 1 keluarga, sedangkn Ernawati masih gadis berusia 21 tahun, menjabat sebagai Kepala Korong Batang Piaman, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman.

Setelah mendapat penjelasan dari Kapolsek Kampung Dalam dan jajaran, puluhan warga Batang Piaman itu membubarkan diri dengan perasaan gundah dan belum puas. Mereka berencana mendatangi Mako Polres Kota Pariaman untuk mempertanyakan proses laporan yang telah diajukan pada Rabu, 4 April 2018 yang lalu..

Pewarta : Heri Martoni



Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.