Kembali Polres Pariaman Amankan Dua Orang Pengedar Narkoba

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhadi serta Jajarannya Memperlihatkan Barang Bukti ( Fhoto : Harsyi Warsilah)

PARIAMAN–Jajaran Kepolisian Resor Pariaman kembali melakukan penangkapan pengedar narkoba, pada dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Kota Pariaman. Dua tersangka pada lokasi berbeda berhasil diamankan bersama barang bukti

"Tersangka yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, SA (41). Tersangka ini ditangkap di Karan Aur Pariaman Kamis (19/09) lalu, diduga yang bersangkutan usai melakukan pesta
sabu," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, Rabu (25/09/2019), di Mapolres Pariaman.

Kapolres Bersama Kasat Narkoba Menunjukan Barang Bukti ( Fhoto : Harsyi Warsilah)

Menurut Kapolres,  berdasarkan laporan masyarakat rumah yang bersangkutan sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Dari tangannya petugas berhasil  menyita enam butir ekstasi warna coklat, satu kaca pirrex yang diduga berisi sabu, bong botol plastik air mineral, jarum. mecis serta buah Hp merek samsung.

Kemudian, Selasa (24/9/2019) jajaran Polres Pariaman kembali menangkap pelaku narkoba tersebut. Pelakunya EE (44) ditangkap di rumahnya Jl.Dr.M.Jamil  Desa Kampung Baru Kecamatan Pariaman Tengah.

Dari tangannya, sebut Kapolres, berhasil diamankan satu plastik klep bening ukuran kecil diduga berisikan sabu disimpan dalam lipatan rokok Dji Sam Su, Handphone Merek Nokia Warna Silver serta uang sebesar Rp 650 ribu serta lainnya.

“Uang sebesar Rp650 ribu yang berhasil ditemukan tersebut diduga hasil penjualan sabu,” jelas Kapolres.

Kini kedua pelaku sudah mendekam di "kandang situmbin". Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman pidananya empat hingga 12 tahun penjara.

Pewarta : Harsyi Warsilah
Diberdayakan oleh Blogger.