Wabup Suhatri Bur : Karena TIdak Sesuai Naskah Dinas, Saya Pernah Tolak Tandatangani Surat

Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur (Humas)

PADANG--- Masih adanya Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang belum mematuhi aturan pembuatan naskah dinas sesuai pedoman yang telah ditetapkan, membuat Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (18/09/2019).

Bimtek dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Fakhriati, S.Sos, MM. Sementara peserta terdiri dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan narasumber Sekda Jonpriadi dan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Kurnianingsih.

Dalam sambutannya, Suhatri Bur menyambut baik Bimtek Tata Kelola Naskah Dinas karena menurutnya banyak Perangkat Daerah yang tidak taat terhadap aturan pedoman naskah dinas yang sudah disusun Bagian Organisasi.

"Saya pernah menolak menandatangi sebuah surat yang disodorkan untuk saya tandatangani, karena surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas. Kop suratnya kop dinas, Wabup menandatangani. Itu kan tidak benar," kata Suhatri bercerita.

Menurut Wabup yang suka berorganisasi itu, naskah dinas merupakan alat komunikasi antar instansi dan dengan masyarakat. Media komunikasi secara tertulis yang menjadi kegiatan rutin pemerintah dan menjadi produk resmi Pemerintah. Tata naskah dinas perlu dikelola dengan baik karena merupakan tertib administrasi sebuah organisasi yang modern.

"Walaupun membuat naskah dinas ini merupakan kegiatan rutin sehari-hari namun perlu kehati-hatian dalam membuatnya. Jangan sampai naskah dinas itu menjadi persoalan baru karena salah membuatnya," ujar Suhatri mengingatkan.

Tata Kelola Naskah Dinas yang menjadi pedoman mengacu pada Permendagri 54 tahun 2009 kemudian dirumuskan di Padang Pariaman menjadi Perbup 21 tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kelola Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Padang Pariaman.

"Selagi belum direvisi mengikuti aturan dari pusat, maka pedomanilah Perbup tersebut agar naskah dinas yang diterbitkan dari masing-masing perangkat daerah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga administrasi surat menyurat menjadi tertib," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Organisasi Azwarman, menjelaskan bahwa bimtek ini penting artinya untuk menjaga tertib administrasi dan menjaga marwah organisasi pemerintah khususnya Pemkab Padang Pariaman.
(H/Wis)
Diberdayakan oleh Blogger.