Terkait Pemberlakuan PSBB, Berikut Instruksi Bupati Padang Pariaman


PARIT MALINTANG-- Bupati Drs H Ali Mukhni mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatra Barat yang mencakup Kabupaten Padang Pariaman mulai Rabu (22/4/2020) dinihari nanti. 

Dalam Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 itu,  bupati menginstruksikan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD.

Pimpinan Perguruan Tinggi, Camat dan Walinagari se Kabupaten Padang Pariaman agar memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan selama 14 hari ke depan.


Menurut Bupati  Ali Mukhmi menyebutkan, selama 14 hari ke depan kegiatan pembelajaran di sekolah dipindahkan pelaksaanya di rumah.  Begitupun aktivitas kantor juga dilaksanakan di rumah. 

Selanjutnya pembatasan kegiataan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya.

" Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diatur dalam PSBB di wilayah Padang Pariaman," kata Ali Mukhni di kantornya, Parikmalintang, Selasa (21/4/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB ini, lanjut dia, ada beberapa sektor yang akan dibuka yakni sektor kesehatan, pangan,. energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik serta kebutuhan harian. (RHPP)



Diberdayakan oleh Blogger.