Tim Satgas Kota Pariaman dan Satgas Provinsi Sumbar Beri Sanksi Bagi Pelanggar Perda AKB

 


PARIAMAN---  Bertempat di Pasar Pariaman, Senin (12/10/2020) Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, Elfis Candra menyampaikan bahwa dimana sebelumnya lima hari yang lalu, kita sudah melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang langsung dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Sesuai dengan muatan Perda AKB setelah sosialisasi, lebih kurang 10 hari sesudah itu kita langsung melakukan penindakan.


“ Sekarang ini, kita langsung melakukan penindakan  terhadap protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 bagi setiap masyarakat yang melanggar Perda tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh tim gabungan Satgas Provinsi Sumbar dan tim satgas Covid-19 Kota Pariaman mulai sore hari ini sampai jam 17.00 wib dan dilanjutkan pada malam hari untuk penindakan atau penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 khusus pelaku usaha “, ulasnya.


Elfis Candra juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila mereka tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp. 100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.


“ Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda “, sebutnya.


“ Razia ini akan terus dilaksanakan untuk penegakan hukum dan pendisiplinan Masyarakat terhadap protokol kesehatan baik sifatnya pemberian sanksi maupun penindakan lainnya. Sekarang kita sudah mengeluarkan Perwako Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan turunan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan juga Intruksi Walikota Pariaman terkait dengan protokol kesehatan terhadap sosial budaya, kesehatan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga “, sambungnya.


Lebih lanjutnya, pelanggar Perda AKB tadi ada yang dari Aparatur Sipil Negara dan masyarakat umum serta berbagai kalangan umur baik asal Kota Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman.


“ Kita berharap, semua masyarakat Kota Pariaman agar selalu disiplin untuk mematuhi ptotokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun agar dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman “, tutupnya ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.