Pemprov Sumbar Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Terakhir Hingga Akhir 2026

0

 


PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak ke depan. 


Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan 50 persen tunggakan pokok pajak, serta pembebasan seluruh denda dan bunga yang menumpuk.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak memulai kembali dengan status administrasi yang bersih.

 

“Kita bebaskan tunggakan masyarakat, berupa diskon 50 persen dari pokok pajak tahun pertama khusus kendaraan bermotor mutasi luar provinsi (non BA) ke BA. Denda dan bunga yang menumpuk juga kita hapus,” ungkap Al Amin Senin (3/8/2026).

 

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil merespons tingginya aspirasi dan permintaan masyarakat agar program serupa kembali diadakan. Meski demikian, Al Amin menegaskan pemutihan ini berlaku satu kali saja dan tidak akan diulang lagi di masa mendatang.

 

“Kita apresiasi permintaan masyarakat dengan kembali melaksanakan pemutihan, namun ini kesempatan terakhir. Ke depan tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tegasnya.

 

Kebijakan yang telah mendapat persetujuan Gubernur Sumbar ini berlaku mulai hari ini hingga 31 Desember 2026. Selain keringanan tunggakan, Pemprov juga akan menerapkan skema penghargaan dan sanksi (reward and punishment). 


Wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan setelah masa pemutihan akan mendapatkan berbagai kemudahan layanan, sementara yang kembali menunggak akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.

 

“Sekarang kita beri kesempatan dan memaafkan keterlambatan masa lalu. Ini momen untuk memulai disiplin baru. Semua kewajiban tahun-tahun sebelumnya diringankan, yang terpenting ke depan masyarakat taat dan manfaatnya juga dirasakan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Al Amin.

 

Diharapkan kebijakan ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendongkrak realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Sumatera Barat, Bapenda juga merencanakan kegiatan Gebyar Pajak untuk memeriahkan sekaligus mempermudah pelayanan pembayaran pajak.

 

Al Amin mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik mungkin sebelum masa berlakunya habis pada akhir tahun nanti. (Anggun).

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top