PILWANA BERBASIS KTP-el

 

Fhoto Ilustrasi. Sumber : Internet

Penulis : Fauzi Al Azhar


PEMILIHAN Wali Nagari (pilwana) merupakan ajang demokrasi lokal dalam pemilihan pimpinan Nagari secara demokratis melalui pemungutan suara secara langsung dengan menggunakan surat suara. 


Pada tahun ini, Kabupaten Padang Pariaman akan menyelenggarakan perhelatan pilwana serentak pada 29 Nagari dari 103 Nagari. 


Pada tahun 2018, 74 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman telah melaksanakan pilwana serentak dengan mengacu pada kebijakan daerah terkait pilwana yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017. 


Pelaksanaan pilwana serentak tahun 2018 merupakan ‘kaca’ untuk media evaluasi bagi pemangku kepentingan terkait tahapan pelaksanaan pilwana serentak tahun 2021. 


Proses perbandingan terkait dengan kekuatan dan kelemahan pelaksanaan pilwana tahun 2018 maupun kaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemilihan kepala desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Kemendagri) serta perbandingan dengan pelaksanaan pilwana/pilkades pada kabupaten/kota lain.  


Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan terkait pemilihan kepala desa (pilkades) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan substansi pokok terkait pilkades pada masa pandemi Covid-19.


Pelaksanaan pilwana/pilkades pada kabupaten/kota lain merupakan suatu hal yang menarik untuk dicermati. Diantaranya adalah pelaksanaan e-voting. 


Di Sumatera Barat ada Kabupaten Agam yang sukses melaksanakan pilwana dengan mekanisme e-voting pada tahun 2017 pada 28 Nagari. Pada tahun 2021, kebijakan ini akan dilanjutkan oleh Pemerintah Agam untuk pelaksanaan pilwana e-voting. 


Beberapa Kabupaten/kota lain sudah menerapkan kebijakan e-voting, seperti Kabupaten Sleman Provinsi Yogyakarta.

 

Pilwana-el 


Pemilihan Wali Nagari elektronik (Pilwana-el) merupakan sebuah alternatif yang sangat layak dipertimbangkan dalam kebijakan pilwana serentak tahun 2021 di Kabupaten Padang Pariaman. 


Pilwana-el merupakan pelaksanaan pemilihan berbasis elektronik dengan menggunakan basis data kependudukan. 


Sesuai dengan kebijakan terkait pemilihan kepala desa, pemilih adalah penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin. 


Kalau dikaitkan dengan kebijakan administrasi kependudukan, penduduk dengan usia ini sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 


Media yang digunakan adalah KTP-el, perangkat keras dalam bentuk desktop touch screen, perangkat lunak dalam bentuk jaringan dan aplikasi. 


Chip KTP-el yang menjadi isu terakhir sebagai penyadapan atau pelacakan merupakan suatu hal yang menarik untuk menjadi media dalam penerapan pilwana-el. Chip KTP-el menjadi basis untuk konfirmasi data melalui aplikasi sehingga menampilkan data pemilih. 


Pemilih selanjutnya diarahkan ke tampilan gambar calon Wali Nagari. Pada tampilan gambar calon Wali Nagari, pemilih menyentuh salah satu gambar sesuai dengan pilihannya. Hasil pilihan akan terekam dalam database aplikasi. 


Untuk selanjutnya sesuai dengan batas waktu pelayanan, admin sistem aplikasi membuka tampilan dashboard monitor pilwana-el yang akan menampilkan rekapitulasi suara dari masing-masing Nagari. 


Dalam waktu yang singkat, hasil perolehsan suara dari masing calon Wali Nagari sudah dapat dilihat pada tampilan dashboard.


Penganggaran Pilwana-el 


Kebijakan penganggaran pilwana terkait surat suara dianggarkan melalui APBD Kabupaten. 


Penganggaran surat suara bisa dikonversi menjadi penganggaran belanja modal untuk pengadaan perangkat pendukung pilwana-el seperti desktop touch screen melalui mekanisme perubahan APBD. 


Pemerintah Kabupaten menganggarkan kebutuhan perangkat dengan mempertimbangkan jumlah TPS maupun daya dukung anggaran. 


Perangkat seperti desktop setelah pelaksanaan perhelatan demokrasi dapat dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Nagari peserta pilwana. 


Tentu hal ini akan lebih bermanfaat bagi Pemerintah Nagari dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat. 


Dibanding dengan penggunaan kertas surat suara, tidak akan memberikan manfaat setelah pilwana, kecuali hanya untuk dihapuskan melalui berita acara.


Terkait dengan pengembangan aplikasi, Sumber Daya Manusia Aparatur di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah memberikan bukti. 


Dinas Komunikasi dan Informatika berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengembangkan aplikasi elektronik untuk menggenjot pendapatan daerah. 


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengembangkan aplikasi layanan administrasi kependudukan online melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile. 


Aplikasi DCM telah memiliki lebih dari 52 ribu user dan 100 ribu lebih pengajuan pelayanan online. 


Disdukcapil juga mengembangkan aplikasi si pakem sebagai integrasi pelayanan bersama Dinas Kesehatan dan Kantor Urusan Agama se Kabupaten Padang Pariaman. 


Berikutnya aplikasi prisma Dukcapil untuk tampilan data untuk level kabupaten, kecamatan, dan nagari. Disdukcapil juga kolaborasi bersama Pemerintah Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai dalam pengembangan Anjungan Dukcapil Nagari (ADN). 


Dalam inovasi ADN dilakukan pembangunan perangkat pelayanan mandiri dan pengembangan aplikasi berbasis layar sentuh. 


Jika kedua dinas ini melakukan kolaborasi mengembangkan aplikasi - serta dukungan dari perangkat daerah lainnya - maka pilwana-el merupakan prestasi berikutnya bagi Padang Pariaman. 


Pada tataran paling awal, adalah data kependudukan akan akurat, karena semua penduduk yang wajib pilih telah terdata dalam sistem administrasi kependudukan (SIAK) serta telah memiliki KTP-el. 


Terkait dengan penggunaan KTP-el dalam pemilihan, pada pilkada serentak 9 Desember 2020, tim Disdukcapil melakukan pengantaran langsung bagi pemilih yang ulang tahun pada hari tersebut ke Nagari masing-masing. 


Sehingga untuk pilwana pada 29 Nagari, Disdukcapil siap mengantarkan dokumen KTP-el yang cetak pada hari pemungutan suara.


Kebijakan Pilwana-el 


Kebijakan pilkades e-voting tidak diatur dalam kebijakan Pemerintah - baik UU, PP, maupun Permendagri, melainkan diatur dalam kebijakan daerah. Pengaturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah.  


Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 belum mengakomodir pelaksanaan pilwana-el. Untuk itu pemangku kepentingan harus mengambil langkah strategis untuk kemajuan daerah melalui penerapan pilwana-el.


Apakah DPRD Kabupaten Padang Pariaman mau menggunakan hak inisiatifnya untuk mengakomodir pelaksanaan pilwana-el? Melalui perubahan anggaran terkait pengadaan perangkat pendukung pilwana-el dalam APBD maupun akomodir kebijakan pilwana-el melalui perubahan Perda nomor 6 Tahun 2016. 


Saatnya kita dorong bersama….


Penulis Adalah ASN Pemkab Padang Pariaman, Dosen STIE Sumatera Barat Pariaman, Mahasiswa Prodi Studi Kebijakan Fisip Unand

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.