Antisipasi Meluasnya Covid-19, Bupati Padang Pariaman Keluarkan Edaran, berikut isinya...

 

Kepala Bagian Kesra Setdakab Padang Pariaman Drs.Azwarman, MM

PARIT MALINTANG---Bupati Padang Pariaman mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 400/ 81/Kesra/V/2021. Adapun edaran tersebut tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan serta dan kegiatan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 mendatang.


" Edaran yang dikeluarkan Bupati Padang Pariaman untuk menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ/ Tanggal 4 Mei 2021," kata Kabag Kesra Drs.Azwarman, MM, Rabu (05/05/2021)


Dijelaskan mantan Sekretaris KPU Padang Pariaman itu, Surat Edaran tersebut berisikan larangan  Kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 (Lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H Tahun 2021.


Berikut Edaran Bupati Padang Pariaman


Bupati  juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ ASN dilingkukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk tidak melakukan Open House/ Halal Bihalal dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021


" Bapak Bupati juga menyampaikan pelarangan kegiatan tersebut setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penuluran Virus Covid 19 pada perayaan hari Raya Idul Fitri 1441 H yang lalu," ulasnya Azwarman mengakhiri. ( rel/wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.