Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satgas Covid Kota Pariaman Razia Pelanggar Prokes

 

Razia Bagi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Tim Satgas Mulai Melakukan Razia Kepada Masyarakat. Fhoto : Fadli

PARIAMAN - Tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pariaman lakukan razia bagi penendara kendaraan bermotor yang melintasi Kantor Balaikota Pariaman untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, Sabtu (1/5/2021) malam.


Tak hanya pengendara ranmor saja, namun tim lainnya juga melakukan razia ke cafe-cafe dan rumah makan yang ditengarai dan menjadi tempat berkumpulnya orang yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.


Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. 


Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersbut bisa ditutup. Sanksi kurungan pun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar.


Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020. 


Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatknya gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.(Rel/Harsy Warsilah)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.