Lagi, Ganti Kerugian Pembangunan Jalan Tol di Padang Pariaman Dibayarkan

 

Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Fhoto : Humas

PARIT MALINTANG-Bupati Padang Pariaman menghadiri pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang,Sicincin, Lubuk Alung, Padang pada Senin(24/05/2021) di Hall Kantor


Bupati Padang Pariaman mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini.


"Dengan adanya pembangunan jalan tol ini kita juga dapat melihat kesungguhan ninik mamak dalam mendukung percepatan pembayaran ganti kerugian ini, seperti yang diketahui bahwa selama ini belum ada temui hambatan dan permasalahan yang berarti,"ungkap bupati


Ia juga berharap agar tidak adanya perselisihan antar bersama serta dengan adanya ganti kerugian ini dapat menjadikan perekonomian masyarakat Pasia Laweh semakin tumbuh. 


Hati-hati dengan uang jual beli tanah, berpandai dan jangan sampai disia-siakan uang ganti kerugian ini.


"Carilah pengganti tanah itu sebagai investasi sehingga uang kerugian ini memberi manfaat juga untuk membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jangan sampai disalah gunakan uangnya untuk kegiatan yang sia-sia," ujarnya. 


Dijelaskannya, dengan adanya pembangunan tol ini menjadikan jalan lancar sehingga wisatawan bisa masuk ke daerah sehingga memberikan income bagi masyarakat dan pastinya juga untuk daerah.


Sementara itu Kepala Bidang Tanah Yuhendri,S.SIT,M.H  mengatakan kegiatan kali ini merupakan yang ke 14 pelaksanaan pemberian uang ganti kerugian, yang akan diserahkan pada 32 bidang dengan alokasi dana kurang lebih 15 Milyar yang beralokasi di Pasia Laweh


"Hasil inventarisasi dan identifikasi sebesar 1.486 bidang, pengumuman 1.471 bidang,penilaian 1.232 bidang, musyawarah 1.083 bidang, dan UGR 246 bidang. Progres secara keseluruhan kegiatan pengadaan tanah sebesar 76 persen," ulasnya.


Ia berharap kepada masyarakat yang terkena dampak tol ini agar sesegera mungkin membuat alas hak atau mengumpulkan bukti kepemilikan dan menyerahkan kepada walinagari atau wali korong selaku pelaksana tugas pengadaan tanah ini yang dibantu ileh stagas BPN di lapangan. (rel/Wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.