Masyarakat Padang Pariaman Dihimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Tanggal 01-31 Agustus 2021

Fhoto Desain Humas dan Protokol Padang Pariaman


PARIT MALINTANG-
--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menghimbau masyarakat daerah ini untuk mengibarkan bendera merah putih, umbul-umbul dan baliho dari tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus 2021 untuk menyemarakan HUT-RI Ke-76.


Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Padang Pariaman Anton Wira Tanjung, Minggu (01/08/2021) dalam press release-nya menyebutkan, Bupati Padang Pariaman melalui suratnya Nomor : 489/09/PUM-2021 tentang Pedoman Peringatan HUT-RI Ke-76 meminta kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat untuk memasang bendera dan umbul-umbul dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.



Surat Bupati Padang Pariaman


Menurut Anton, surat yang dikeluarkan Bupati Padang Pariaman menindaklanjuti Surat Gubernur Sumbar Nomor 484/416/Adpim-2021 serta Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 003.1/3745//SJ tanggal 30 Juni 2021


"Untuk memeriahkan HUT-RI Ke-76 ini diharapkan sangat partisipasi seluruh masyarakat Padang Pariaman dengan mengibarkan bendera merah putih didepan rumah masing-masing," ulas Anton.


Sesuai surat Bupati, tambah Anton, diminta Camat dan Walinagari se Padang Pariaman untuk menindaklanjutinya di wilayahnya masing-masing. (R/Wis)



Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.