Kurikulum Merdeka Bagi Pendidikan Indonesia


Oleh: Khairati Ismi/Mahasiswa Pasca UM Sumatera Barat

Tahun 2020 lalu, dunia dilanda krisis besar yang disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19. Permasalahan pada bidang kesehatan tersebut memberikan dampak hampir di seluruh sektor dalam suatu negara, tanpa terkecuali sektor pendidikan. 

Dampak yang dirasakan Indonesia di bidang pendidikan terbilang cukup serius, dimana Indonesia mengalami learning loss setara 6 bulan terkait literasi dan 5 bulan terkait numerasi. Learning loss ini merupakan hilangnya pengetahuan dan kemampuan siswa yang disebabkan oleh berbagai faktor. 

Salah satu upaya untuk mengurangi dampak learning loss adalah dengan menerapkan kurikulum merdeka. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa kurikulum merdeka ini merupakan bagian di dalam kebijakan Merdeka Belajara yang diluncurkan untuk mengurangi dampak loss learning yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Virus corona sedang mewabah diindonesia. Penyebaranya sangatlah relatif cepat. Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona diindonesia kian hari semakin meningkat. Sampai tanggal 12 mei 2020 tercatat 14.265 kasus positif, 2.881 sembuh dan 991 meninggal.

Dampak dari virus corona tidak hanya pada sektor kesehatan saja namun berdampak pada sektor-sektor lainnya salah satu yang sangat dirasakan pada sektor Pendidikan. Organisasi Pendidikan, Keilmuwan, Dan Kebudayan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)  menyebut hampir 300 juta siswa di seluruh dunia terganggu kegiatan sekolahnya dan terancam hak-hak Pendidikan mereka di masa depan.  

Pendidikan merupakan amanat dari konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Tujuan tersebut diperjelas dalam pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. ayat (2) setiap warga negara wajib setiap warga negra wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib mebiayayinya. 

Ayat (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia salam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 

Ayat (4) negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negra daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional ayat (5) pemerintah memajukan ilmu pengetauan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan 

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.