KPU Padang Pariaman Akan Rekrut Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat Daftarnya....

 

Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin, SH, Ketika Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Sehubungan Rekrutmen Calon Anggota KPPS

LUBUK ALUNG,--Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Padang Pariaman akan membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 Desember 2023 mendatang. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin, SH ketika menjawab pertanyaan wartawan, Jum'at (08/12/2023), di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung sekaitan dengan  pelaksanaan  pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut Zainal Abidin, rekrutmen akan dilakukan serentak seluruh Indonesia. Dalam proses seleksi tersebut petugas KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun. Pendaftarannya dapat dilakukan pada 103 Sekretariat PPS/Kantor Nagari se Kabupaten Padang Pariaman

Dijelaskan mantan Anggota Bawaslu Padang Pariaman tersebut,  setelah pendaftaran, penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024. 

" Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024," ulasnya.

Ditambahkannya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Syarat Daftar KPPS

Warga Negara Indonesia (WNI);

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Jadwal Pendaftaran KPPS

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024. 


( WIS)




Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.