![]() |
PARIAMAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Perda, melalui rapat paripurna DPRD Kota Pariaman di Ruang Rapat Utama DPRD, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin sore (19/8/2025).
Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir (stemmotivering) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Hadir pula Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan Bank Nagari Pariaman, asisten, kepala OPD, serta ASN di lingkungan Pemko Pariaman.
Dalam sidang tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir, yakni Fraksi Golkar (Efrizal), Fraksi Bintang Indonesia Raya (Hamdani), Fraksi PPP (Yusrizal), Fraksi Demokrat (Harmen Aguslianto), Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional (Aris Munandar), dan Fraksi PAN (Dicky Samardi). Seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda APBD-P 2025 untuk ditetapkan sebagai Perda.
“Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama, dukungan, dan komitmen yang telah terjalin baik selama proses pembahasan Ranperda APBD-P Tahun 2025 ini,” ujar Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, saat membacakan stemmotivering terhadap Ranperda tersebut. (*R)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih