KETAPING — Menyongsong pelaksanaan Pemilu Nasional 2030 dan Pemilu Lokal 2031, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Rabu (6/8/2025), di Grand Buana Lestari, Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Kegiatan ini mengusung tema “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024.”
![]() |
Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini. Foto.Darwisman |
Ketua Panitia, Baiq Nila Ulfaini, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 62 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Forkopimda, jajaran pemerintah daerah.
Kemudian juga diikuti forum camat, forum wali nagari, KPU, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, praktisi hukum, hingga insan media. Hadir pula Komisioner Bawaslu Padang Pariaman Indra Gunawan, S.Pd, Irwandi, S.Pt, serta Kasubag dan jajaran staf lainnya.
Tiga narasumber dihadirkan dalam forum ini, yakni akademisi Universitas Dharmas Indonesia, Dr. Rodi Chandra, S.Pd., S.H., S.I.Kom., M.Pd., M.H., M.M.; akademisi Universitas Andalas, Dr. Hary Efendi Iskandar, S.E., M.M.; serta perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Samratul Fuad.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah sukses mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di daerah tersebut.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Bupati mengaku cukup terkejut. Meski demikian, ia menyatakan dukungan dan siap menyesuaikan diri sebagai kepala daerah.
“Ini tentu akan menjadi tantangan baru bagi Bawaslu. Melalui penguatan kelembagaan hari ini, saya berharap akan lahir pemetaan tugas dan strategi pengawasan yang lebih terstruktur ke depan,” ucapnya.
Bupati juga didaulat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada para narasumber, yang secara simbolis diterima oleh Dr. Rodi Chandra.
![]() |
Bupati John Kenedy Azis Serah Sertifikat Kepada Narasumber. Foto.Darwisman |
Sementara itu, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, H. Azwar Mardin, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu menjelang pemilu serentak yang kini dipisah antara nasional dan lokal.
“Bawaslu berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi sangat strategis,” ujarnya.
![]() |
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin. Foto Darwisman |
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta secara partisipatif dalam mengawal pemilu mendatang.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, S.E.—yang mewakili Ketua Bawaslu Sumbar saat membuka acara—menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan merupakan kebutuhan mendesak pasca putusan MK tersebut.
“Pemilu ke depan akan jauh lebih kompleks. Maka, sejak awal Bawaslu harus memperkuat diri sebagai lembaga pengawas yang profesional dan independen,” tegasnya.
![]() |
Ketua Bawaslu Sumbar diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Benny Azis Membuka Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu. Foto.Darwisman |
Narasumber pertama, Dr. Rodi Chandra, dalam paparannya menjelaskan bahwa putusan MK berdampak pada pergeseran Pilkada dari rezim pemerintahan daerah ke rezim pemilu. Konsekuensinya, kewenangan Bawaslu kini diperluas dan diperkuat secara struktural maupun fungsional.
Ia menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal memiliki sejumlah keunggulan, antara lain, fokus isu kampanye menjadi lebih spesifik, Pemilih tidak terbebani oleh banyak surat suara.
Kemudian mengurangi dominasi pemilu presiden dalam kontestasi lokal, Mencegah polarisasi nasional merembet ke daerah, Meringankan beban teknis penyelenggara dan menghindari kelelahan sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019.
![]() |
Salah satu nara sumber Akademisi Rody Chandra menyampaikan materinya. Foto.Darwisman |
Namun demikian, ia juga mencatat kelemahannya, yakni meningkatnya beban biaya pemilu dan tingginya frekuensi politik dalam waktu yang berdekatan.
“Pasca putusan MK, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dan penegakan hukum kini bersifat otonom, final, dan mengikat, serta diperkuat dengan struktur kelembagaan permanen dan sistem supervisi yang berjenjang,” pungkasnya. (Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih