IPNU Sumbar Kecam Keras Tindakan Aparat yang Merenggut Nyawa Rakyat

0
Ketua PW IPNU Sumbar, Metra Wiranda Putra


PADANG – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Barat mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara ojek online bernama Affan. 


Ketua PW IPNU Sumbar, Metra Wiranda Putra, menegaskan bahwa aparat negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru mencederai dan merenggut nyawa rakyat.


Metra menilai, segala bentuk kekerasan aparat terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. 


Menurutnya, tindakan arogansi yang dipertontonkan aparat dalam peristiwa ini mencoreng wajah demokrasi serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. 


“Sebagai organisasi pelajar yang berkomitmen pada nilai demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia, kami menilai tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.


PW IPNU Sumbar menyampaikan enam tuntutan tegas: mengutuk keras tindakan represif aparat, mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menuntut pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena gagal memberi instruksi tegas kepada anggotanya, mendorong evaluasi besar-besaran di tubuh kepolisian, menuntut akuntabilitas dalam proses hukum, serta menegaskan komitmen pelajar NU untuk terus mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial.


“Tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan. Nyawa tidak bisa diganti dengan permintaan maaf. Duka Affan adalah duka seluruh rakyat Indonesia,” tegas Metra. PW IPNU Sumbar juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Affan, sembari berharap tragedi ini menjadi yang terakhir. “Semoga tidak ada lagi Affan setelah peristiwa ini. Cukup ini yang terakhir,” pungkasnya. ( Rel/Jamil)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top