![]() |
DMP alias ade bulu di tangkap jajaran satres narkoba pada Kamis 7 Agustus 2025 di kediamannya yang beralamat di Kelurahan silaing atas sekira pukul 10.00 Wib |
PADANG PANJANG,-- DMP alias Ade bulu (39) kembali di tangkap jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang terkait kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu.
DMP alias ade bulu di tangkap jajaran satres narkoba pada Kamis 7/8 di kediamannya yang beralamat di Kelurahan silaing atas sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana widyarso melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi nefri mengatakan dalam keterangan rilis nya penangkapan terhadap pelaku DMP alias ade bulu yang merupakan residivis ini di karenakan adanya informasi dari masyarakat terkait aksi pelaku DMP di Kawasan Silaing atas.
Tak butuh waktu lama petugas berhasil menemukan pelaku DMP alias ade bulu di kediamannya sekitar pukul 10.00 Wib ketika di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga polisi menemukan satu paket di duga narkotika jenis shabu shabu yang di simpan pelaku di sela sela dinding konsen kamar mandi di rumah pelaku.
Tak dapat mengelak lagi pelaku DMP sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika di tangkap dan di bawa ke mako polres padang panjang.
Ya ini adalah kali ke tiga pelaku DMP alias ade bulu di tangkap polisi dengan kasus yang sama ujar Iptu Ardi nefri, seperti nya pelaku tidak pernah jera dalam kasus yang sama imbuhnya.
Selain barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu kami juga menyita satu buah Handphone merk vivo, satu buah korek api , tiga buah pipet yang sudah di modifikasi yang di simpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro.
Kini pelaku dan semua barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang guna penyidikan lebih lanjut,kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Anggun).
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih