Judi Online : Pertaruhan yang Tak Akan Pernah Menang

0


Oleh : FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta


Penulis


Fenomena judi online kembali menjadi sorotan publik. Situs-situs judi tumbuh subur, menawarkan janji manis kemenangan cepat dan kekayaan instan. 


Namun, di balik layar, praktik ini justru merampas uang, kesehatan mental, bahkan masa depan para pemainnya. Dari sudut pandang hukum maupun sosial, judi online adalah “permainan yang tak akan pernah dimenangkan” oleh siapa pun selain bandar.


Secara hukum, judi online jelas dilarang di Indonesia. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang segala bentuk perjudian, dan larangan itu diperkuat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat aktivitas perjudian berbasis internet. 


Artinya, siapa pun yang ikut serta, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, bisa dikenakan sanksi pidana. Tetapi, ironisnya, meski larangan keras sudah ada, praktik judi online tetap berkembang dengan memanfaatkan celah teknologi dan kelemahan pengawasan.


Judi online juga menghadirkan persoalan serius dalam aspek perlindungan konsumen. Para pemain sering kali tidak sadar bahwa sistem algoritma permainan dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bandar selalu di posisi untung. 


Sekalipun ada “kemenangan kecil” di awal, itu hanyalah umpan psikologis agar pemain terus mengeluarkan uang. Pada akhirnya, semua berujung pada kerugian finansial, hutang, bahkan kehancuran rumah tangga.


Dari perspektif sosial, judi online menimbulkan dampak berantai. Korban bukan hanya individu yang terjerat, tetapi juga keluarga yang ikut menderita akibat kehilangan penghasilan atau terlilit hutang. 


Banyak kasus kriminalitas muncul dari praktik judi online, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Inilah alasan mengapa hukum memandang perjudian bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman nyata bagi ketertiban umum.


Pertanyaan yang kerap muncul adalah mengapa judi online sulit diberantas? Jawabannya ada pada karakter digital yang lintas batas negara. Server judi online sering kali berada di luar negeri, membuat aparat penegak hukum kesulitan menutup akses sepenuhnya. 


Penindakan membutuhkan kerja sama internasional, regulasi teknologi yang lebih canggih, serta literasi digital masyarakat agar tidak mudah tergoda janji palsu dari iklan judi.


Pada akhirnya, judi online hanyalah fatamorgana. Tidak ada kemenangan sejati yang bisa diraih, sebab sistem telah disusun untuk memastikan pemain selalu kalah. 


Dalam konteks hukum, partisipasi dalam perjudian online sama saja dengan menjerumuskan diri ke dalam tindak pidana. Dalam konteks sosial, ini adalah pintu menuju kerusakan finansial dan moral.


Judi online memang tidak akan pernah bisa dimenangkan. Yang menang hanyalah bandar, sementara yang kalah adalah masyarakat, keluarga, dan generasi muda yang terjebak. 


Negara harus memperkuat upaya penegakan hukum, memperluas kerja sama lintas negara, dan meningkatkan literasi digital. Sementara itu, masyarakat harus menyadari bahwa tidak ada jalan pintas menuju kekayaan. Judi online hanyalah jalan pintas menuju kehancuran. (**/)



[Profil  singkat penulis : Penulis adalah dosen fakultas hukum di Universitas Slamet Riyadi dan aktif dalam penulisan isu-isu hukum pidana, teknologi informasi, dan moralitas publik]


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top