Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

0


JAKARTA,- Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Tiga warisan budaya asal daerah ini, yakni Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang.


Ketiganya  resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.


Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTbI Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung The Tribrata, Sutasoma, Jakarta, pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025 lalu


Dengan bertambahnya tiga warisan budaya ini, kini Padang Pariaman memiliki total 12 WBTbI yang diakui secara nasional. Hal ini semakin menegaskan posisi daerah tersebut sebagai salah satu pusat kekayaan tradisi dan kebudayaan di Sumatera Barat.


Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Revi Asneli, didampingi seorang pamong budaya, serta dua maestro budaya asal daerah ini, yakni Maestro Malacuik Marapulai dan Maestro Indang Tigo Sandiang


Kehadiran mereka menjadi wujud nyata dukungan dan kebanggaan masyarakat Padang Pariaman terhadap pelestarian tradisi lokal.


Revi Asneli menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat identitas kultural masyarakat Padang Pariaman.


“Warisan budaya takbenda tidak hanya soal penetapan administratif, tetapi wujud komitmen kita dalam menjaga jati diri bangsa yang tidak mudah tergerus oleh zaman,” ujarnya.


Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan rasa bangganya atas pengakuan ini.


“Alhamdulillah, Padang Pariaman kembali mendapat pengakuan nasional. Ini bukti bahwa budaya kita tetap hidup dan dijaga oleh masyarakat. Pemerintah daerah akan terus mendorong pelestarian tradisi sebagai bagian dari pembangunan karakter dan kebanggaan daerah,” tutur Bupati.


Adapun ketiga warisan budaya yang ditetapkan memiliki nilai dan filosofi yang mendalam : Maniliak Bulan merupakan tradisi masyarakat pesisir Ulakan Tapakis dalam menentukan awal puasa serta hari raya Idulfitri dan Iduladha,  Malacuik Marapulai adalah prosesi adat yang dilakukan calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, mencerminkan nilai tanggung jawab dan kedewasaan.


Kemudian, Indang Tigo Sandiang menampilkan tiga kelompok indang yang tampil bergantian dalam satu pertunjukan, menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.


Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat. 


Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita, yakni membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan budaya bangsa. (**/)


Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top