Pemprov Sumbar Perpanjang Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

0


Warga Dapat Diskon Hingga 70 Persen dan Bebas Denda Pajak




PADANG,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memperpanjang program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Desember 2025. 


Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan mereka.


Perpanjangan kali ini merupakan yang kedua, setelah dua periode sebelumnya mencatatkan respons luar biasa dari masyarakat. 


Program ini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar dan diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.


Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan keputusan memperpanjang program diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaatnya bagi masyarakat.


“Kita melihat program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Mahyeldi, Senin (20/10/2025).


Ia menegaskan, kebijakan pemutihan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov untuk memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat.


“Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata untuk membangun daerah—dari perbaikan jalan, peningkatan infrastruktur, hingga layanan publik,” tambahnya.


Mahyeldi juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar lebih gencar menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat nagari, agar tidak ada warga yang tertinggal informasi.


Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan ini mencatat hasil yang signifikan. Penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar, dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut.


Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyebut antusiasme masyarakat menjadi alasan utama program ini diperpanjang kembali.


“Masyarakat datang bukan hanya karena bebas denda, tapi karena merasa dilayani dengan baik. Kami ingin pembayaran pajak bukan hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan,” katanya.


Melalui Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025, masyarakat Sumbar mendapat enam manfaat besar diantaranya, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, penghapusan denda pajak kendaraan.


Kemudian penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan barang dan diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.


Selain itu, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Semua kebijakan berlaku hingga akhir tahun di seluruh layanan pajak kendaraan di Sumatera Barat.


Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Sumbar menyediakan berbagai kanal layanan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, hingga Samsat Nagari yang menjangkau daerah pelosok.


Pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, sehingga layanan pajak kini lebih cepat, praktis, dan transparan.


Syefdinon menambahkan, keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.


“Ketika semua pihak bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa. PAD meningkat, pelayanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh,” ujarnya.


Pemerintah berharap perpanjangan kedua ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan kemudahan yang belum tentu ada di tahun depan.


“Jangan tunggu hari terakhir. Manfaatkan sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Sumatera Barat,” tutup Syefdinon. ( Anggun Fitria)



Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top