DPRD dan Pemko Pariaman Sahkan APBD 2026, Defisit Tercatat Rp62,28 Miliar

0

 


PARIAMAN,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota Pariaman resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah TA 2026 diproyeksikan sebesar Rp557.854.719.815, sementara Belanja Daerah mencapai Rp620.138.646.070, sehingga terjadi defisit anggaran sekitar Rp62.283.926.255.


Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Pariaman, Minggu (30/11/25) malam. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua DPRD Riza Saputra dan Yogi Firman.


Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekdako Pariaman Afrizal Azhar, Asisten II Elfis Candra, serta kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.


Sebelum penetapan, enam fraksi—Golkar, PPP, PKS-NasDem, PAN, Bintang Indonesia Raya (PBB-Gerindra), dan Demokrat—menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi melalui juru bicara masing-masing.


Wakil Wali Kota Mulyadi menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintahan melalui pembahasan intensif antara TAPD, Banggar DPRD, dan komisi terkait. Ia mengapresiasi DPRD atas persetujuan tersebut.


“Kita berharap seluruh program yang direncanakan dapat dijalankan dengan optimal untuk memajukan Kota Pariaman,” ujarnya.


Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. (**R)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top