Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Tanggap Darurat Bencana hingga 20 Desember 2025, Kerugian Mencapai Rp.1.245 Triliun

0


PARIT MALINTANG,- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem, Banjir, dan Tanah Longsor untuk kedua kalinya. 


Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Kebijakan tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Padang Pariaman Nomor 388/KEP/BPP/2025 yang ditandatangani Bupati John Kenedy Azis pada 13 Desember 2025.


Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku mulai hari 14  Desembet hingga 20 Desember 2025, sebagai kelanjutan dari perpanjangan pertama pada 7–13 Desember 2025 serta status awal yang ditetapkan sejak 23 November hingga 6 Desember 2025.


Keputusan tersebut diambil karena masih berlangsungnya operasi pencarian satu orang korban yang dinyatakan hilang, serta masih dibutuhkannya penanganan darurat berkelanjutan. 


Penanganan tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, pembukaan akses yang terputus, dan stabilisasi kondisi sosial warga.


Bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 22–28 November 2025 menimbulkan dampak besar. 


Hingga pembaruan data terakhir 14 Desember 2025 pukul 01.15 WIB, tercatat 45 orang meninggal dunia, 1 orang masih hilang, dan 11 orang luka-luka. 


Sebanyak 34.182 jiwa terdampak, dengan 848 jiwa masih berada di pengungsian. Selain itu, 4.842 unit rumah mengalami kerusakan, dengan total kerugian material ditaksir mencapai Rp1,245 triliun.


Pelaksanaan tanggap darurat melibatkan berbagai unsur, termasuk instansi vertikal, perangkat daerah, lembaga sosial, dan organisasi kemasyarakatan. 


Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi Sumatera Barat, serta memulai rencana pembangunan 111 unit hunian sementara. 


Seluruh pembiayaan penanganan bencana bersumber dari APBN, APBD Kabupaten Padang Pariaman, serta dana lain yang sah dan tidak mengikat Tahun Anggaran 2025. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top