MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

0

 

Ilustrasi profesi wartawan


JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan terhadap wartawan. 


Penegasan ini disampaikan MK melalui putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Putusan tersebut lahir dari permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026) kemarin.


Mahkamah menekankan pentingnya mekanisme khusus dalam menyelesaikan sengketa pers.


MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat inkonstitusional bersyarat. 


Artinya, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh.


Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. 


Langkah hukum baru dapat ditempuh apabila proses tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.


Menanggapi putusan itu, Bung Herry Suger menilai pemaknaan bersyarat tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan. 


Menurutnya, tanpa penegasan dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi digunakan untuk langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.


Ia menambahkan, putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik harus diselesaikan dengan mengedepankan peran Dewan Pers, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top