![]() |
Setiap kali kepala daerah atau pimpinan DPRD membeli mobil dinas baru, hampir selalu muncul gelombang kritik dari publik.
Sorotan datang dari media sosial, aktivis, hingga sebagian masyarakat yang menilai langkah itu tidak sensitif terhadap kondisi rakyat.
Isu ini seakan menjadi polemik rutin, berulang dari satu periode ke periode berikutnya.
Padahal jika dilihat dari sisi aturan, pengadaan mobil dinas bukanlah sesuatu yang ilegal atau menyimpang. Fasilitas kendaraan operasional memang melekat pada jabatan kepala daerah dan pimpinan DPRD. Negara sudah mengaturnya melalui anggaran resmi dalam APBD.
Masalahnya sering kali bukan pada hukumnya, melainkan pada persepsi publik. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi, pembelian mobil baru terasa kontras. Rakyat melihatnya sebagai simbol kemewahan, bukan kebutuhan kerja.
Padahal realitas tugas kepala daerah tidak sesederhana yang dibayangkan. Jadwal kerja mereka padat, berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, dari kantor, lapangan, hingga daerah terpencil. Mobilitas tinggi menuntut kendaraan yang prima, aman, dan layak jalan.
Mengandalkan mobil dinas lama yang sudah uzur justru bisa menghambat kinerja. Kendaraan yang sering rusak, mogok, atau boros biaya perawatan malah mengganggu pelayanan publik. Waktu yang seharusnya dipakai untuk bekerja habis di bengkel.
Dari sisi efisiensi anggaran, terkadang membeli kendaraan baru lebih masuk akal dibanding terus memperbaiki yang lama. Biaya servis berulang, penggantian suku cadang, dan risiko kerusakan mendadak bisa lebih mahal dalam jangka panjang. Ini jarang dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memahami sensitivitas publik. Waktu pembelian sangat menentukan persepsi. Jika dilakukan saat terjadi bencana, defisit anggaran, atau pemotongan bantuan sosial, tentu wajar bila menuai kritik.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Publik perlu tahu berapa harga mobil, spesifikasinya, dan alasan pengadaannya. Ketika informasi terbuka, ruang kecurigaan akan mengecil.
Sering kali yang memicu polemik justru spesifikasi kendaraan yang dianggap terlalu mewah. Jika fungsinya hanya operasional, masyarakat berharap cukup kendaraan standar, bukan yang berkelas premium. Di sinilah pentingnya rasa empati terhadap situasi sosial.
Mobil dinas seharusnya diposisikan sebagai alat kerja, bukan simbol status. Semakin sederhana namun fungsional, semakin mudah diterima publik. Kepala daerah yang menunjukkan kesederhanaan biasanya justru mendapat simpati.
Kita juga perlu adil dalam melihat persoalan ini. Kepala daerah bukan pekerja kantoran biasa. Mereka membawa tanggung jawab besar, mengunjungi lokasi proyek, menghadiri agenda luar kota, bahkan daerah dengan medan berat. Kendaraan yang tangguh jelas kebutuhan, bukan kemewahan.
Begitu pula pimpinan DPRD yang harus menjalankan fungsi pengawasan dan kunjungan kerja. Tanpa fasilitas yang memadai, tugas representasi dan koordinasi akan terganggu. Pelayanan publik pada akhirnya ikut terdampak.
Sayangnya, narasi yang berkembang sering kali hitam-putih. Seolah membeli mobil dinas pasti pemborosan, atau sebaliknya pasti kebutuhan mutlak. Padahal kenyataannya berada di tengah, tergantung konteks dan cara pengelolaannya.
Karena itu, solusi terbaik bukan melarang pengadaan, melainkan menata tata kelolanya. Perencanaan harus matang, berbasis kebutuhan riil, bukan gengsi jabatan. Pengawasan DPRD dan publik juga perlu diperkuat.
Selain itu, kepala daerah bisa memberi contoh dengan sikap sederhana. Misalnya memilih kendaraan dengan harga wajar, tidak berlebihan, serta tetap memprioritaskan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Sikap seperti ini lebih mudah diterima masyarakat.
Pada akhirnya, yang dinilai publik bukan sekadar mobilnya, melainkan empati pemimpinnya. Jika rakyat merasa diperhatikan, fasilitas kerja pejabat tidak akan menjadi persoalan besar. Tetapi jika pelayanan buruk, mobil baru sekecil apa pun tetap akan disorot.
Jadi, membeli mobil dinas memang hak kepala daerah dan pimpinan DPRD, tetapi kebijaksanaan dalam memanfaatkannya adalah kewajiban moral. Fasilitas boleh ada, namun kepekaan sosial harus tetap menjadi kemudi utama dalam setiap kebijakan. (**/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih