![]() |
PADANG PARIAMAN — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat nagari dan desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Komitmen tersebut disampaikan usai peresmian 1.265 Posbankum di Padang, Senin (30/3/2026), kemarin, kemudian hari ini, Selasa (31/3/2026) dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah dinas Bupati Kabupaten Padang Pariaman di Kota Pariaman.
Pada kunjungan tersebut, Supratman didampingi Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, disambut langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, bersama jajaran organisasi perangkat daerah.
Supratman menegaskan bahwa kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam menjawab persoalan klasik akses keadilan, terutama bagi masyarakat lapisan bawah.
“Selama ini akses keadilan masih menjadi tantangan. Dengan Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, capaian pembentukan Posbankum di Sumatera Barat telah mencapai 100 persen di seluruh nagari, desa, dan kelurahan, termasuk di wilayah Padang Pariaman. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah.
“Tanpa dukungan Pak Bupati, tidak mungkin Posbankum bisa terbentuk secara menyeluruh di Padang Pariaman,” tambahnya.
Mediasi dan Restorative Justice Dikedepankan
Dalam implementasinya, Posbankum akan menangani berbagai persoalan hukum masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis.
Untuk perkara pidana ringan, pendekatan restorative justice akan diutamakan dengan melibatkan aparat desa seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Sementara itu, untuk perkara perdata, Posbankum akan memfasilitasi mediasi berbagai sengketa, mulai dari konflik batas lahan, perselisihan antarwarga, hingga sengketa warisan.
“Kita ingin Posbankum menjadi solusi efektif agar persoalan hukum bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” jelas Supratman.
Peran Wali Nagari Diperkuat
Supratman juga menyoroti pentingnya peran kepala desa atau wali nagari sebagai ujung tombak penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal. Menurutnya, peran tersebut selama ini sudah berjalan, namun belum terlembagakan secara optimal.
“Sekarang kita angkat, kita lembagakan, dan kita dokumentasikan. Ke depan, seluruh proses penyelesaian akan tercatat secara sistematis,” katanya.
Untuk mendukung hal itu, Kementerian Hukum tengah menyiapkan sistem super apps yang akan digunakan untuk memantau kinerja Posbankum, mulai dari jumlah perkara, proses mediasi, hingga hasil penyelesaian.
Bantuan Hukum Gratis Tetap Dijamin
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, masyarakat tetap dapat memperoleh bantuan hukum gratis melalui 16 organisasi bantuan hukum yang didanai APBN di wilayah Sumatera Barat.
“Negara hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya,” tegasnya.
Supratman pun optimistis implementasi Posbankum di Padang Pariaman akan berjalan efektif. Ia menilai latar belakang hukum yang dimiliki Bupati John Kenedy Azis menjadi kekuatan tersendiri dalam mendorong optimalisasi program tersebut.
“Beliau Sarjana Hukum dan pernah menjadi praktisi. Ini tentu menjadi modal besar,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap literasi hukum masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik yang damai, cepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat nagari. (**/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih