Pemkab Padang Pariaman Klarifikasi Mutasi Kapus Kayu Tanam, Tegaskan Bukan Sanksi Sepihak

0

 

PJ.Sekretaris Daerah Hendra Aswara


PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberikan klarifikasi resmi terkait mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, menyusul pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Melalui rilis Dinas Kominfo Padang Pariaman, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk sanksi sepihak, melainkan bagian dari langkah administratif dalam penataan organisasi serta menjaga kondusivitas pelayanan kesehatan.


“Perlu kami luruskan, yang bersangkutan tidak diberhentikan. Ia ditarik dan dipindahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman untuk penugasan lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi. Ini merupakan langkah yang lazim dalam manajemen ASN guna menjaga stabilitas dan efektivitas pelayanan publik,” katanya Kamis (23/4/2026).


Terkait isu dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Hendra menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap klarifikasi internal.


“Saat ini masih proses pemeriksaan internal. Saya juga membaca dari pemberitaan bahwa yang bersangkutan mengakui adanya pemotongan BOK. Bahkan disebut terjadi di puskesmas lainnya. Laporan pengaduan ini masih kita dalami,” tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap kebijakan yang diambil dipastikan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.


Menanggapi isu adanya dugaan kasus serupa di sejumlah puskesmas lain, Pemkab membuka ruang evaluasi secara menyeluruh guna memastikan tata kelola yang akuntabel dan berkeadilan di sektor pelayanan kesehatan.


“Evaluasi akan dilakukan secara komprehensif. Ini penting untuk memastikan sistem berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak pada kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman, Maizar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 31.


Dalam regulasi tersebut, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk menetapkan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, termasuk penempatan sementara atau penugasan lain sebagai bagian dari proses pembinaan.


“Secara teknis kepegawaian, penarikan ke dinas merupakan bagian dari mekanisme pembinaan, bukan serta-merta hukuman. Ini dilakukan agar proses klarifikasi berjalan objektif, sekaligus menjaga netralitas dan kelancaran pelayanan di unit kerja,” jelas Maizar.


Pemkab Padang Pariaman juga mengingatkan seluruh perangkat daerah, puskesmas, hingga nagari agar tidak melakukan praktik pungutan liar, gratifikasi, suap, maupun tindakan sejenis lainnya yang melanggar hukum. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top