Konstitusi Tidak Boleh Hanya Dipahami Mahasiswa Hukum

0

Oleh : Santoso Budi Nursal Umar , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta


Penulis


KETIKA mendengar kata konstitusi, banyak orang langsung membayangkan buku tebal berisi pasal-pasal hukum yang hanya dipelajari di ruang kuliah fakultas hukum. 


Istilah seperti "hak konstitusional", "uji materiil", "pemisahan kekuasaan", atau "negara hukum" sering dianggap terlalu rumit untuk dipahami masyarakat biasa. 


Akibatnya, konstitusi perlahan ditempatkan sebagai milik para akademisi, hakim, pengacara, dan mahasiswa hukum. Padahal, konstitusi bukanlah dokumen yang dibuat hanya untuk kalangan tertentu. Konstitusi adalah milik seluruh warga negara.


Ironisnya, hampir setiap hari masyarakat bersentuhan dengan konstitusi tanpa menyadarinya. Seorang anak yang memperoleh hak untuk bersekolah sedang menikmati jaminan konstitusi. 


Seorang warga yang mengurus KTP, mengakses layanan kesehatan, menyampaikan pendapat di muka umum, atau mengajukan keberatan terhadap keputusan pemerintah sesungguhnya sedang menggunakan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. 


Bahkan ketika seseorang menuntut pelayanan publik yang adil, ia sedang berbicara tentang nilai-nilai yang hidup di dalam Undang-Undang Dasar.


Persoalannya, banyak warga memahami hak-haknya sebagai sesuatu yang diberikan oleh pemerintah, bukan sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi. Cara pandang seperti ini membuat masyarakat cenderung pasif. 


Mereka menerima ketika haknya terpenuhi, tetapi sering tidak mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika hak tersebut diabaikan. Di sinilah pentingnya membangun kesadaran konstitusional.


Kesadaran konstitusional bukan berarti setiap warga negara harus menghafal seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang jauh lebih penting adalah memahami bahwa konstitusi mengatur hubungan antara negara dan warga negara. 


Konstitusi menentukan batas kekuasaan pemerintah sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap orang memiliki hak yang harus dihormati. Dengan kata lain, konstitusi bukan hanya mengatur negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.


Dalam negara hukum, pemerintah tidak dapat bertindak semata-mata berdasarkan kehendaknya sendiri. Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum, setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap tindakan pemerintah harus menghormati hak-hak warga negara. 


Prinsip inilah yang menjadi roh dari konstitusionalisme. Namun, prinsip tersebut akan sulit diwujudkan apabila masyarakat sendiri tidak memahami hak-haknya.


Bayangkan seorang warga yang tidak mengetahui bahwa ia berhak memperoleh pelayanan publik yang cepat dan tidak diskriminatif. Ketika menghadapi pelayanan yang berbelit-belit, ia mungkin menganggap keadaan tersebut sebagai sesuatu yang wajar. 


Padahal, hukum telah memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan layanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Contoh lain dapat ditemukan dalam keterbukaan informasi. Tidak sedikit masyarakat yang mengira data dan informasi pemerintah sepenuhnya merupakan urusan internal negara. 


Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hak tersebut berakar pada semangat konstitusi yang menghendaki pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.


Kurangnya pemahaman terhadap konstitusi juga berdampak pada kualitas demokrasi. Banyak warga beranggapan bahwa partisipasi politik hanya dilakukan pada saat pemilu. Setelah memberikan suara, mereka merasa seluruh urusan negara menjadi tanggung jawab pemerintah semata. 


Padahal, demokrasi konstitusional menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara. Warga negara memiliki hak untuk mengawasi kebijakan publik, menyampaikan kritik, memberikan masukan, menghadiri forum konsultasi publik, hingga mengajukan keberatan apabila terdapat kebijakan yang dianggap merugikan hak-haknya. Semua bentuk partisipasi tersebut merupakan bagian dari kehidupan konstitusional.


Sayangnya, pendidikan mengenai konstitusi sering kali berhenti di ruang kelas. Di sekolah, konstitusi lebih banyak diajarkan sebagai materi yang harus dihafalkan untuk menghadapi ujian. 


Di perguruan tinggi, pembahasannya menjadi lebih mendalam, tetapi umumnya hanya dinikmati oleh mahasiswa hukum atau ilmu politik. Setelah itu, masyarakat jarang memperoleh ruang untuk memahami bagaimana konstitusi bekerja dalam kehidupan sehari-hari.


Akibatnya, muncul jarak antara konstitusi dan realitas sosial. Konstitusi dipandang sebagai dokumen resmi negara yang hanya relevan ketika terjadi sengketa politik atau perkara di Mahkamah Konstitusi. 


Padahal, setiap keputusan pemerintah mengenai pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pelayanan publik, maupun pembangunan daerah selalu memiliki dimensi konstitusional.


Kesadaran konstitusional juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang keliru di ruang digital. Di era media sosial, istilah "melanggar konstitusi" sering digunakan secara bebas tanpa pemahaman yang memadai. 


Tidak sedikit perdebatan publik yang menggunakan istilah hukum secara serampangan sehingga justru membingungkan masyarakat. 


Apabila warga memiliki pemahaman dasar mengenai konstitusi, mereka akan lebih mampu membedakan kritik yang berbasis argumentasi hukum dengan opini yang sekadar membangun persepsi.


Tanggung jawab meningkatkan literasi konstitusi tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Negara memiliki kewajiban untuk menghadirkan pendidikan kewarganegaraan yang lebih kontekstual dan mudah dipahami. Perguruan tinggi perlu memperluas pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan hukum yang praktis. 


Media massa dapat menyajikan isu-isu konstitusi dengan bahasa yang sederhana tanpa menghilangkan substansi hukumnya. Organisasi masyarakat sipil juga memiliki ruang yang luas untuk membangun kesadaran mengenai hak dan kewajiban warga negara.


Di sisi lain, masyarakat perlu memandang hukum bukan sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka. Konstitusi bukan hanya milik hakim konstitusi, profesor hukum tata negara, atau mahasiswa fakultas hukum. 


Konstitusi hidup ketika masyarakat memahami bahwa setiap pelayanan publik yang baik, setiap perlindungan terhadap hak asasi manusia, setiap kebijakan yang adil, dan setiap pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah merupakan perwujudan dari nilai-nilai konstitusi.


Semakin tinggi kesadaran konstitusional masyarakat, semakin kuat pula demokrasi yang dibangun. Warga negara yang memahami konstitusi tidak mudah diprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, tidak mudah menerima penyalahgunaan kekuasaan sebagai hal yang biasa, dan lebih berani memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.


Kualitas sebuah konstitusi tidak hanya ditentukan oleh baiknya rumusan pasal-pasal yang tertulis, tetapi juga oleh sejauh mana nilai-nilai tersebut dipahami dan dijalankan oleh masyarakat. Konstitusi yang hanya hidup di ruang sidang, ruang kuliah, atau buku-buku hukum akan kehilangan makna sosialnya.


Konstitusi baru benar-benar hidup ketika dipahami oleh guru yang mengajar di sekolah, petani yang mengelola sawah, pedagang di pasar, pelaku usaha kecil, pekerja, mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu, hingga warga yang setiap hari berinteraksi dengan pelayanan publik. 


Sebab pada hakikatnya, konstitusi bukanlah milik segelintir orang yang mempelajari hukum, melainkan milik seluruh rakyat yang kehidupannya dilindungi oleh hukum. Semakin banyak warga memahami konstitusi, semakin kuat pula pondasi negara hukum dan demokrasi yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. (**/)



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top