![]() |
PADANG PARIAMAN — Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mulai membenahi tata kelola informasi publik dari hulunya.
Lewat konsolidasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan seluruh PPID Badan Publik, pemerintah daerah ingin memastikan hak masyarakat memperoleh informasi tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang berbelit.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat konsolidasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padang Pariaman di Ruang Dillo, Lantai II Kantor Bupati, Rabu (1/7/2026).
Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat standar pelayanan informasi publik sekaligus mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Kepala Diskominfo Padang Pariaman, Zahirman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi amanat undang-undang, melainkan menjadi instrumen utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, PPID merupakan wajah transparansi pemerintah yang menentukan kualitas pelayanan informasi kepada publik.
"PPID adalah wajah transparansi pemerintah. Tidak boleh ada lagi sekat informasi antara PPID Utama dan badan publik. Informasi yang terbuka harus dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan aman," kata Zahirman.
Ia menjelaskan, konsolidasi dilakukan pada saat yang tepat karena Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sedang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Pemerintah daerah pun menargetkan peningkatan kualitas pelayanan melalui integrasi sistem digital, pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), serta penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi.
Tak hanya berhenti pada rapat koordinasi, Pemkab Padang Pariaman juga menyiapkan penyatuan layanan permohonan informasi melalui sistem terpadu (omnichannel). Langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi publik tanpa harus berhadapan dengan prosedur yang berbelit.
Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadli. Menurutnya, Diskominfo Padang Pariaman telah menunjukkan peran aktif sebagai PPID Utama dalam membina badan publik di wilayahnya.
Bahkan, pola pembinaan tersebut dinilai menjadi salah satu yang pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Rapat konsolidasi diikuti lima pemerintah nagari, lima SMA/SMK, serta empat badan publik lainnya yang tengah mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Melalui penguatan sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap budaya keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang melahirkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (***/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih