Pemkab Padang Pariaman Usulkan 17.911 Hektare LP2B, Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

0

 


PADANG, – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan mengusulkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 17.911,57 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 


Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin meningkat.


Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7/2026). 


Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Bidang Tata Ruang.


Pengusulan LP2B ini menjadi bagian penting dalam proses pengintegrasian kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 


Dengan demikian, lahan-lahan pertanian produktif di Padang Pariaman memiliki perlindungan hukum sehingga tetap difungsikan sebagai kawasan pertanian yang menopang ketahanan pangan daerah.


Usulan tersebut mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tertanggal 6 Juli 2026 tentang Penetapan Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Padang Pariaman.


Sebagai bagian dari tahapan administrasi, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga telah menyerahkan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 


Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi Bupati Padang Pariaman untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 


Setelah itu, kawasan LP2B akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padang Pariaman.


Melalui penetapan LP2B tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap lahan-lahan pertanian produktif dapat terlindungi secara berkelanjutan dari alih fungsi yang tidak terkendali. 


Selain memperkuat ketahanan pangan daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan sektor pertanian serta memberikan kepastian hukum bagi kawasan pertanian yang menjadi penopang utama perekonomian masyarakat di Padang Pariaman. (***/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top