![]() |
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah administratif antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Pertemuan berlangsung di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, pada Senin (6/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selaku perwakilan Gubernur, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu beserta tim teknisnya, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama jajaran tim penetapan batas daerah dari kedua kabupaten.
Pembahasan difokuskan pada penentuan batas wilayah di dua wilayah yang berbatasan, yaitu Nagari Bukit Kanduang milik Kabupaten Solok dan Nagari Simawang milik Kabupaten Tanah Datar. Proses ini dilakukan melalui jalur musyawarah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok mengusulkan penetapan batas sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan usulan penarikan batas wilayah yang tercantum dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, kedua pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang berwenang menetapkannya. Penyerahan ini akan disertai dengan kelengkapan dokumen yang mencakup aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta data pendukung lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan peraturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, diharapkan proses penetapan batas wilayah ini segera memperoleh kepastian hukum. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta kelancaran pelayanan publik di kedua kabupaten.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar sebagai bukti persetujuan bersama atas langkah yang diambil. (Anggun).


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih