![]() |
PARIAMAN, – Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Kota Pariaman, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, kepala perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kota Pariaman.
Dalam penyampaiannya, Yota Balad menjelaskan bahwa nota penjelasan perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga menghasilkan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.
"Dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2026 merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan APBD Tahun 2026 yang sebelumnya diawali dengan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2026," kata Yota Balad.
Ia mengungkapkan, pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp622.985.919.680, sedangkan total belanja daerah direncanakan mencapai Rp729.654.907.651,26.
Dengan kondisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp106.668.987.971,26.
Sementara itu, pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp21.693.513.841, yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Adapun pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD Tahun 2026 tidak dianggarkan atau sebesar Rp0, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp21.693.513.841.
Meski demikian, setelah memperhitungkan pembiayaan netto tersebut, APBD Perubahan Tahun 2026 masih mengalami defisit atau sisa kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp84.975.474.130,26.
Yota Balad berharap pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Pariaman.
"Kami berharap nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 ini dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan nantinya disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan bersama," tegasnya.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Kota Pariaman bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (***/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih