![]() |
PADANG — Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum pidana adat harus tetap berada dalam koridor kepastian hukum, asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kesatuan sistem peradilan pidana nasional.
“Hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas. Posisi yang ideal adalah mengakui eksistensinya sepanjang memenuhi persyaratan hukum nasional dan HAM, dengan penerapan yang terukur dan dapat diuji di pengadilan,” kata John Kenedy Azis di Padang, Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan John Kenedy saat menjadi salah satu narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025–2030.
Seminar nasional tersebut mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional”.
Menurut John Kenedy, hukum adat merupakan bagian dari kekayaan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu dihormati dan diperkuat, namun penerapannya tetap harus ditempatkan secara proporsional dalam sistem hukum Indonesia.
Ia menekankan pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat dalam menjaga dan menjalankan nilai-nilai adat.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator, pelindung, regulator, penghubung, dan pengawas,” tegasnya.
Untuk memperkuat keberadaan hukum adat, kata dia, pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi hukum adat yang masih hidup di masyarakat, memfasilitasi musyawarah masyarakat adat, serta melibatkan niniak mamak dan lembaga adat dalam berbagai proses penguatan kelembagaan.
Selain itu, pemerintah juga perlu melibatkan akademisi dan ahli hukum, membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, menyusun regulasi daerah, melakukan pembinaan, serta memastikan penerapan hukum adat melalui monitoring dan evaluasi.
John Kenedy mengatakan Padang Pariaman memiliki modal sosial yang kuat dalam pengembangan dan pelestarian hukum adat. Kehidupan masyarakat di daerah itu masih erat dengan struktur nagari dan nilai-nilai adat Minangkabau.
Kondisi tersebut terlihat dari masih kuatnya peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta lembaga-lembaga adat dalam menjaga tatanan sosial masyarakat.
Menurut dia, penguatan hukum adat tidak hanya berkaitan dengan aturan maupun pemberian sanksi, tetapi juga bagaimana nilai-nilai adat dapat menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan persoalan masyarakat melalui mekanisme yang bermartabat.
“Prinsip yang perlu kita kedepankan adalah adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati,” ujarnya.
Ia menjelaskan penguatan hukum adat di Padang Pariaman diarahkan untuk memperkuat ketertiban sosial, mencegah konflik, memperluas penyelesaian persoalan melalui musyawarah, memperkuat nilai kebersamaan, menjaga identitas budaya, mendukung keadilan restoratif, serta memperkuat hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah.
Bupati yang berlatar belakang pendidikan hukum itu mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hukum pidana adat harus mampu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hukum yang hidup di masyarakat dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Menurutnya, terdapat dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan. Di satu sisi, hukum adat perlu diakui sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat. Di sisi lain, penerapannya harus tetap menjamin kepastian hukum, asas legalitas, HAM, serta kesatuan sistem peradilan pidana nasional.
Dengan demikian, hukum adat tidak seharusnya ditempatkan berhadapan dengan hukum negara. Sebaliknya, kearifan lokal dapat menjadi bagian dari kekayaan hukum Indonesia sepanjang penerapannya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Seminar nasional JMSI tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat dan berlangsung dinamis. Kegiatan dihadiri jajaran pengurus dan anggota JMSI, insan pers, mahasiswa, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.
Selain John Kenedy Azis, seminar juga menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Azis dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi sebagai narasumber.
Forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah daerah, legislatif, akademisi, masyarakat adat, dan insan pers dalam membahas keberadaan serta masa depan hukum pidana adat di tengah perkembangan sistem hukum nasional.
Bagi Padang Pariaman, penguatan hukum adat dinilai tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban sosial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan identitas dan karakter masyarakat Minangkabau.
Namun, penguatan itu harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara, sehingga adat tetap hidup, masyarakat terlindungi, dan hukum nasional tetap menjadi pijakan bersama. (***/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih