Pengendara di Bawah Umur Kecelakaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

0

Oleh: Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta


Penulis


BERITA mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur semakin sering menghiasi media massa. Tidak sedikit korbannya adalah anak-anak atau remaja yang sebenarnya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 


Ada yang mengalami luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia. Dalam banyak kasus, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa penyebab kecelakaan, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab apabila pengendara masih di bawah umur?


Persoalan ini menjadi menarik karena melibatkan beberapa aspek hukum sekaligus, yaitu hukum lalu lintas, hukum perdata, hukum pidana, dan perlindungan anak. 


Banyak masyarakat beranggapan bahwa karena pelakunya masih anak-anak, maka seluruh tanggung jawab otomatis beralih kepada orang tuanya. Sebaliknya, ada pula yang beranggapan bahwa anak tetap harus bertanggung jawab sendiri atas semua akibat perbuatannya. Padahal, jawabannya tidak sesederhana itu.


Fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sebenarnya bukan lagi hal yang asing. Di berbagai daerah, masih mudah dijumpai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) bahkan Sekolah Dasar (SD) mengendarai sepeda motor menuju sekolah, tempat les, atau hanya bermain bersama teman-temannya. 


Tidak sedikit pula orang tua yang justru memberikan kendaraan kepada anaknya dengan alasan agar lebih praktis, menghemat waktu, atau karena kesibukan orang tua yang tidak sempat mengantar.


Padahal secara hukum, seseorang baru diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 


Salah satu syarat utamanya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menentukan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.


Persyaratan memiliki SIM bukan hanya persoalan administrasi. Di baliknya terdapat pertimbangan mengenai usia, kematangan berpikir, kemampuan memahami aturan lalu lintas, keterampilan mengemudi, serta kesiapan psikologis dalam menghadapi situasi darurat di jalan raya. 


Maka  dari itu, pembatasan usia bukanlah bentuk diskriminasi terhadap anak, melainkan upaya melindungi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.


Lalu bagaimana apabila seorang anak yang belum memiliki SIM mengalami kecelakaan? Dalam praktik, tanggung jawab hukum harus dilihat berdasarkan fakta yang terjadi. 


Hal pertama yang harus dibedakan adalah siapa yang menyebabkan kecelakaan. Tidak semua kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur otomatis disebabkan oleh kesalahan anak tersebut. Bisa saja justru pengendara lain yang melanggar aturan lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan.


Namun jika terbukti anak tersebut menjadi penyebab kecelakaan karena kelalaiannya, maka persoalan hukumnya menjadi lebih luas. Dari perspektif hukum pidana, anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 


Akan tetapi, proses penanganannya berbeda dengan orang dewasa karena sistem peradilan anak lebih mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.


Meskipun demikian, dalam banyak kasus justru aspek hukum perdata yang lebih sering menjadi perhatian korban. Korban kecelakaan biasanya mengalami kerugian berupa biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, kehilangan penghasilan, atau bahkan kehilangan anggota keluarga. Pertanyaannya, apakah anak mampu mengganti seluruh kerugian tersebut?


Dalam sudut pandang hukum perdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain pada prinsipnya wajib memberikan ganti rugi. 


Hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.


Namun, ketika pelaku masih anak-anak, penyelesaiannya tidak berhenti pada diri anak semata. Orang tua memiliki posisi yang sangat penting karena merekalah yang memiliki kewajiban mengasuh, mendidik, membimbing, dan mengawasi anak. 


Dalam hukum perdata dikenal prinsip bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak yang masih berada dalam pengawasannya. 


Artinya, apabila orang tua dengan sengaja membiarkan anak yang belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor, maka secara moral bahkan dalam kondisi tertentu secara hukum, orang tua tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari tanggung jawab.


Bayangkan seorang anak berusia 14 tahun setiap hari pergi ke sekolah menggunakan sepeda motor yang diberikan orang tuanya. Orang tua mengetahui bahwa anak tersebut belum memiliki SIM, tetapi tetap mengizinkannya mengendarai kendaraan. 


Suatu hari anak tersebut menabrak pejalan kaki hingga mengalami luka berat. Dalam situasi seperti ini, sulit mengatakan bahwa seluruh tanggung jawab hanya berada pada anak. Ada unsur kelalaian pengawasan dari orang tua yang patut menjadi perhatian.


Di sisi lain, tidak adil pula apabila setiap kecelakaan yang melibatkan anak selalu dibebankan kepada orang tua tanpa melihat fakta yang sebenarnya. Misalnya, seorang anak sedang dibonceng orang tuanya, kemudian ditabrak kendaraan lain. 


Atau seorang anak yang mengendarai sepeda motor secara benar justru menjadi korban pengemudi yang melawan arus. Dalam kondisi seperti ini, penentuan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada penyebab kecelakaan, bukan semata-mata pada usia pengendara.


Hal yang sering dilupakan masyarakat adalah bahwa memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat bukan hanya persoalan melanggar aturan lalu lintas. 


Keputusan tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak. Ketika kecelakaan terjadi, bukan hanya anak yang menjadi korban, tetapi juga keluarga korban, pengguna jalan lain, bahkan keluarga pelaku sendiri.


Dari sudut pandang perlindungan anak, membiarkan anak mengendarai kendaraan sebelum waktunya juga bukan bentuk kasih sayang. Justru sebaliknya, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan anak. 


Banyak orang tua merasa bangga ketika anaknya sudah mampu mengendarai sepeda motor sejak usia belia. Padahal, kemampuan menjalankan kendaraan tidak selalu berarti memiliki kesiapan mental untuk menghadapi situasi lalu lintas yang kompleks.


Pemerintah, sekolah, dan keluarga sebenarnya memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Sekolah dapat memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara, aparat kepolisian melakukan penegakan hukum secara konsisten, sedangkan orang tua menjadi pihak pertama yang memastikan anak tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi syarat.


Penting juga dipahami bahwa penyelesaian perkara kecelakaan yang melibatkan anak tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dalam beberapa perkara, terutama apabila memenuhi syarat tertentu, penyelesaian melalui pendekatan restoratif dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan hak korban, kepentingan terbaik bagi anak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pendekatan tersebut tidak menghapus tanggung jawab untuk memulihkan kerugian yang dialami korban.


Di sisi lain, perusahaan asuransi dan program santunan kecelakaan lalu lintas juga dapat berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, keberadaan santunan tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab perdata apabila memang terdapat pihak yang terbukti melakukan kesalahan.


Persoalan kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur bukan hanya soal siapa yang salah setelah kecelakaan terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mencegah agar kecelakaan tersebut tidak pernah terjadi. Memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur mungkin terlihat sebagai solusi praktis, tetapi risiko hukum dan risiko keselamatannya jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.


Saat muncul pertanyaan "siapa yang bertanggung jawab?", jawabannya tidak selalu hanya anak atau hanya orang tua. Penentuan tanggung jawab harus dilihat dari penyebab kecelakaan, tingkat kesalahan masing-masing pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. 


Namun satu hal yang pasti, orang tua memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan anak belum mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. (***/)



Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top