![]() |
PADANG PARIAMAN — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2026 memasuki babak penting.
Eksekutif dan legislatif menyepakati Rancangan Perubahan APBD 2026 setelah seluruh fraksi DPRD Padang Pariaman menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman itu dihadiri Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. (JKA), pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, Sekda, kepala perangkat daerah, camat serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi dan Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah yang telah mengikuti rangkaian pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurut JKA, berbagai pandangan, saran, koreksi hingga pertanyaan yang disampaikan DPRD selama pembahasan merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
"Pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang kita dengarkan pada hari ini merupakan cerminan dari perhatian dan aspirasi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman," ujar JKA.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Dalam APBD murni 2026, pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.300.983.073.311.
Angka tersebut kemudian naik menjadi Rp1.369.925.283.528 dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya Rp1.438.770.593.590,57, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 menjadi Rp1.541.052.184.995,96.
Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp171.126.901.467,96. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan berada pada posisi Rp0, sehingga struktur anggaran berada dalam kondisi berimbang atau balanced budget.
JKA menegaskan, perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan. Menurutnya, perubahan anggaran juga menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
"Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan DPRD dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Meski telah disepakati dalam rapat paripurna, proses perubahan APBD 2026 belum sepenuhnya selesai.
Dokumen kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi bagian dari proses penyelesaian Rancangan Perubahan APBD sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Bupati John Kenedy Azis menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, saran, kritik serta kerja sama selama proses pembahasan.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi pijakan bersama dalam menjalankan kebijakan anggaran sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
"Semoga seluruh ikhtiar dan keputusan yang kita ambil melalui proses ini dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman," ujar JKA. (Kominfo)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih