Diketok DPRD, APBD-P Kota Pariaman 2026 Capai Rp660,3 Miliar

0

 


PARIAMAN — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Kota Pariaman.


Enam fraksi di DPRD Kota Pariaman secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD-P 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman.


Persetujuan tersebut ditandai dengan diketoknya palu oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman terhadap Ranperda APBD-P 2026, Selasa (15/9/2026).


Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman itu turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, Asisten I Elfis Candra, Asisten II Nazifah, serta kepala OPD dan jajaran Pemerintah Kota Pariaman.


Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Pariaman Nomor 10/KEP/DPRD/IX/2026, APBD-P Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan sebesar Rp638.637.643.010.


Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp660.331.156.851,38, sehingga terdapat defisit sebesar Rp21.693.513.841,38. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.


Dengan demikian, pembiayaan netto dalam APBD-P 2026 sebesar Rp21.693.513.841,38, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.


Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama, dukungan dan komitmen selama proses pembahasan APBD-P 2026.


Menurutnya, semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


“Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” ujar Yota.


Yota juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan setelah proses evaluasi selesai, terutama kegiatan pembangunan fisik beserta seluruh dokumen pengadaannya.


“Setelah proses evaluasi selesai, saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya proyek fisik, lengkap dengan dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan dapat dimulai sesegera mungkin guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.


Ia menambahkan, persetujuan APBD-P 2026 merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dalam mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di Kota Pariaman.


“Saya ingin mengajak kepada kita semua agar selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional. Ini adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana pemerintahan daerah,” pungkas Yota Balad. (***/)


Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top