Oleh: Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
![]() |
| Penulis |
Perkawinan sering dipahami sebagai ikatan lahir dan batin antara dua orang yang kemudian hidup bersama sebagai suami dan istri.
Setelah menikah, banyak aspek kehidupan memang menjadi bagian dari kebersamaan seperti rumah, ekonomi, pengasuhan anak, hingga kehidupan pribadi. Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh hilang hanya karena seseorang telah menikah, yaitu hak atas tubuh dan martabat dirinya sendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat anggapan bahwa setelah menikah, suami atau istri mempunyai hak penuh terhadap tubuh pasangannya. Pandangan seperti ini bahkan terkadang digunakan untuk membenarkan tindakan memaksa dengan alasan telah menjadi “hak suami” atau “kewajiban istri”.
Padahal, perkawinan tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan kepemilikan tubuh seseorang kepada pasangannya. Seseorang tetaplah individu yang mempunyai kehendak, martabat, kesehatan, kondisi psikologis, dan batas-batas pribadi yang harus dihormati.
Persoalan tersebut penting dibicarakan karena kekerasan dalam hubungan perkawinan tidak selalu berbentuk pukulan. Kekerasan juga dapat muncul melalui pemaksaan hubungan seksual, ancaman, penghinaan, pengendalian berlebihan, pemaksaan tindakan tertentu terhadap tubuh, maupun berbagai perilaku yang membuat pasangan kehilangan kebebasan menentukan apa yang terjadi terhadap dirinya.
Hukum Indonesia sebenarnya telah lama mengakui bahwa rumah tangga bukan wilayah yang kebal dari hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Undang-undang tersebut dibentuk dengan kesadaran bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
Lebih tegas lagi dalam Pasal 8 UU PKDRT memasukkan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga sebagai bentuk kekerasan seksual. Ketentuan tersebut memberikan pesan hukum yang sangat jelas dimana hubungan perkawinan tidak dengan sendirinya membenarkan pemaksaan seksual.
Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat. Hubungan seksual dalam perkawinan memang merupakan bagian dari kehidupan suami istri. Namun, kehidupan perkawinan yang sehat dibangun melalui komunikasi dan penghormatan timbal balik, bukan melalui kekerasan dan pemaksaan.
Bayangkan saja jika seorang istri sedang sakit atau baru menjalani tindakan medis. Sang istri telah menyampaikan bahwa kondisi tubuhnya tidak memungkinkan melakukan hubungan seksual. Jika si suami kemudian menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendaknya, sulit membenarkan tindakan tersebut hanya dengan mengatakan bahwa mereka telah menikah.
Demikian pula sebaliknya. Hak atas tubuh berlaku bagi setiap pasangan, baik perempuan maupun laki-laki. Prinsip yang perlu dijaga adalah perkawinan menciptakan hubungan hukum, tetapi tidak menghapus martabat manusia.
Konstitusi Indonesia juga memberikan dasar yang kuat. Pasal 28G UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang. Jaminan tersebut tentu tidak berhenti berlaku ketika seseorang memasuki perkawinan. Dengan kata lain, seseorang tidak kehilangan hak asasinya setelah mengucapkan janji perkawinan.
Perlindungan tersebut semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memperkuat sistem pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Undang-undang ini juga menunjukkan perubahan paradigma bahwa kekerasan seksual harus dipandang dari dampaknya terhadap korban dan martabat manusia, bukan semata-mata dari hubungan antara korban Maka, penting untuk memahami makna persetujuan. Persetujuan menikah bukanlah persetujuan tanpa batas terhadap semua tindakan pasangan sepanjang perkawinan.
Seseorang dapat menyetujui sebuah tindakan hari ini dan menolaknya di lain waktu karena kondisi fisik, kesehatan, psikologis, atau alasan lainnya. Dalam hubungan yang sehat, penolakan tersebut seharusnya dikomunikasikan dan dihormati.
Persetujuan juga kehilangan maknanya jika diperoleh melalui ancaman atau kekerasan. Kalimat seperti, “Kalau tidak mau, saya akan menyakiti kamu,” jelas berbeda dari hubungan yang dibangun berdasarkan kesediaan kedua belah pihak. Begitu pula ketika pasangan menggunakan ketergantungan ekonomi sebagai alat tekanan agar orang lain menuruti keinginannya.
Persoalan hak atas tubuh juga tidak berhenti pada hubungan seksual. Di era digital, hak tersebut meluas pada foto dan rekaman tubuh seseorang. Pasangan mungkin pernah membuat foto atau video intim ketika hubungan masih baik.
Namun, persetujuan untuk mengambil atau menyimpan foto tidak berarti persetujuan untuk menyebarkannya kepada orang lain. Ketika hubungan memburuk, foto tersebut tidak boleh dijadikan alat balas dendam, ancaman, atau pemerasan. Prinsipnya kembali pada perkawinan tidak menghapus hak seseorang terhadap privasi dan martabat tubuhnya.
Hal yang sama berlaku terhadap keputusan-keputusan yang sangat personal terkait tubuh, termasuk tindakan yang menyangkut kesehatan reproduksi. Komunikasi antara pasangan tentu sangat penting, tetapi komunikasi tidak identik dengan penguasaan sepihak.
Suami dan istri dapat berdiskusi mengenai jumlah anak, penggunaan kontrasepsi, atau persoalan kesehatan keluarga. Namun, keputusan yang menyangkut tindakan medis terhadap tubuh seseorang tidak seharusnya dilakukan melalui kekerasan atau pemaksaan.
Perkawinan sebenarnya justru membutuhkan penghormatan yang lebih besar terhadap pasangan. Jika terhadap orang asing, kita memahami bahwa tubuhnya tidak boleh disentuh tanpa dasar yang sah, mengapa penghormatan tersebut justru dianggap hilang ketika seseorang menjadi pasangan hidup?
Kedekatan seharusnya meningkatkan rasa hormat, bukan menghilangkannya. Sayangnya, salah satu tantangan terbesar dalam persoalan kekerasan rumah tangga adalah masih kuatnya anggapan bahwa masalah suami istri harus selalu diselesaikan sendiri di dalam rumah.
Nasihat seperti “namanya juga rumah tangga”, “istri harus mengalah”, atau “jangan buka aib keluarga” terkadang justru menyebabkan korban bertahan dalam keadaan yang membahayakan. Menjaga keutuhan keluarga tentu merupakan hal yang baik. Namun, keutuhan keluarga tidak dapat dibangun dengan mengorbankan keselamatan salah satu anggotanya.
Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman. Ketika rumah justru menjadi tempat seseorang merasa takut terhadap pasangannya, persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai konflik rumah tangga biasa.
Meski begitu, penting pula ditekankan bahwa tidak setiap perselisihan suami istri merupakan kekerasan atau tindak pidana. Pasangan dapat berbeda pendapat. Mereka dapat bertengkar mengenai keuangan, pekerjaan, anak, ataupun kehidupan pribadi. Tidak semua konflik harus dibawa ke ranah pidana.
Hukum perlu membedakan perselisihan biasa dengan tindakan yang telah memenuhi unsur kekerasan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Keseimbangan seperti ini penting agar hukum tidak terlalu jauh memasuki kehidupan pribadi, tetapi pada saat yang sama tidak meninggalkan korban ketika kekerasan benar-benar terjadi.
Persoalan lain adalah keberanian korban untuk mencari pertolongan. Korban kekerasan dalam perkawinan sering berada dalam keadaan yang sangat sulit. Ada yang bergantung secara ekonomi kepada pasangan. Ada yang memiliki anak. Ada pula yang khawatir tidak dipercaya keluarga dan masyarakat. Negara tidak cukup hanya menyediakan ancaman pidana.
Korban membutuhkan mekanisme perlindungan dan pemulihan. UU TPKS sendiri tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengatur penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian penting dari sistem hukum. UU PKDRT juga memberikan perhatian terhadap hak-hak korban dan mekanisme perlindungan serta pemulihan. Pendekatan tersebut penting karena keadilan bagi korban tidak selalu selesai ketika pelaku dihukum.
Korban mungkin membutuhkan layanan kesehatan, bantuan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan dari ancaman, tempat yang aman, hingga dukungan untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri. Selain hukum, pendidikan masyarakat mempunyai peranan yang sangat besar. Kita perlu membangun pemahaman sejak dini bahwa hubungan yang sehat tidak dibangun berdasarkan kepemilikan terhadap pasangan. Cinta tidak berarti memiliki hak untuk mengendalikan tubuh orang lain.
Anak muda perlu memahami bahwa ketika memasuki perkawinan, mereka memang memperoleh pasangan hidup, tetapi tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas manusia lain. Pendidikan mengenai hubungan yang sehat juga tidak harus membuat masyarakat takut terhadap perkawinan. Justru pemahaman mengenai batas, komunikasi, dan penghormatan dapat memperkuat kualitas hubungan suami istri.
Perkawinan yang sehat bukan perkawinan tanpa perbedaan pendapat. Perkawinan yang sehat adalah hubungan di mana kedua orang tetap merasa aman untuk berbicara, mengatakan setuju maupun tidak setuju, dan mengetahui bahwa pasangannya akan menghormati batas tersebut. Perkawinan tidak menghapus hak atas tubuh karena perkawinan tidak pernah menghapus status seseorang sebagai manusia yang memiliki martabat dan kehendak.
Menjadi suami tidak berarti menjadi pemilik tubuh istri. Menjadi istri juga tidak berarti menjadi pemilik tubuh suami. Keduanya memang terikat dalam sebuah hubungan yang melahirkan hak dan kewajiban.
Namun, hak dan kewajiban tersebut harus dijalankan dengan penghormatan terhadap martabat, keselamatan, dan kemanusiaan masing-masing. Hukum pada dasarnya tidak hadir untuk mengatur rasa cinta antara suami dan istri. Hukum hadir ketika hubungan yang seharusnya didasarkan pada kasih sayang berubah menjadi ruang pemaksaan dan kekerasan. (***/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih