Dua Bulan Jadi Penentu, Pemkab Padang Pariaman Kejar Pendaftaran Perlinsos Digital

0

 

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Padang Pariaman Rudy Rahmat


PARIK MALINTANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mempercepat penguatan layanan perlindungan sosial berbasis digital. 


Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat penerima bantuan sosial tetap terdata dan tidak kehilangan haknya akibat data yang belum diperbarui.


Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan peningkatan kapasitas dan pemahaman Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital se-Kabupaten Padang Pariaman yang dirangkai dengan sosialisasi dan bimbingan teknis, Kamis (8/10/2026), di Hall IKK Parik Malintang. Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.


Kegiatan diikuti seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman. Hadir dalam kegiatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Rudi Rahmat, unsur Forkopimda, kepala OPD, Ketua GOW, Ketua DWP serta sejumlah tamu undangan lainnya.


Perlinsos Digital menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan perlindungan sosial yang lebih mudah, transparan dan tepat sasaran. 


Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi bantuan sosial, melakukan pemutakhiran data hingga menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data penerima.


Mewakili Bupati Padang Pariaman, Asda I Rudi Rahmat menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh berhenti pada penggunaan teknologi, tetapi harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.


“Digitalisasi bukan sekadar penggunaan teknologi, tetapi merupakan upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, lebih transparan, lebih akurat, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Rudi.


Menurutnya, Agen Perlinsos Digital memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. 


Agen dituntut mampu membantu warga memahami informasi, mengakses layanan, memperbarui data serta mendapatkan informasi yang benar mengenai berbagai program perlindungan sosial.


Rudi mengingatkan, penerapan layanan digital juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang belum memiliki kemampuan maupun akses digital yang sama. Jangan sampai digitalisasi justru menjadi hambatan baru bagi masyarakat dalam memperoleh hak pelayanan sosial.


“Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan jarak baru antara pemerintah dengan masyarakat. Sebaliknya, digitalisasi harus menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat mendapatkan hak pelayanan sosialnya,” tegasnya.


Karena itu, perangkat daerah, camat, wali nagari, wali korong, pendamping dan seluruh unsur masyarakat diminta membangun kolaborasi untuk mempercepat pendaftaran warga dalam sistem Perlinsos Digital.


Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang selama ini telah menerima bantuan sosial tidak kehilangan haknya hanya karena data belum diperbarui atau belum masuk dalam sistem. 


Bahkan, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap batas waktu pemutakhiran data tersebut.


“Jangan karena kelalaian kita warga yang telah menerima bantuan sosial akan terputus di tahun 2027. Kita hanya punya waktu efektif dua bulan, yaitu November dan Desember,” katanya.


Bupati juga meminta seluruh pemerintah nagari membuka layanan Perlinsos Digital secara aktif. Selain menyediakan layanan, nagari diminta ikut menyosialisasikan sekaligus mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pemutakhiran data.


Untuk memastikan program berjalan sesuai target, Tim Percepatan Digitalisasi Bantuan Sosial yang telah dibentuk diminta aktif menggerakkan, memonitor, mengontrol serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Agen Perlinsos Digital.


Pemkab Padang Pariaman berharap penguatan kapasitas Agen Perlinsos Digital mampu mempercepat transformasi pelayanan sosial sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bantuan secara tepat, mudah, transparan dan berkelanjutan. (Diskominfo Padang Pariaman)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top