Mendikbud Anis Baswedan Larang Praktik Perploncoan, Atribut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Harus Atribut Sekolah

Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan Larang Praktik Perploncoan, Atribut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Haruslah Atribut Sekolah
Jakarta, BANGUNPIAMAN.COM---- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan larangan tentang praktik perploncoaan bagi siswa baru. Larangan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Anies mengatakan, merujuk pada permendikbud itu maka atribut yang digunakan siswa baru saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah adalah atribut resmi sekolah dan bukan atribut aneh-aneh yang terkesan merendahkan akal sehat. Ia mencontohkan topi yang aneh-aneh, tas dari kantong plastik atau karung, serta berbagai macam tugas yang tak masuk akal seperti berbicara dengan benda mati.

“Saya pernah mengalami disuruh berbicara dengan spion. Itu kan merendahkan akal sehat. Jadi setop perploncoan yang mengabaikan akal sehat. Sekolah seharusnya menjadi tempat berkembangnya akal sehat,” ujar Anies di Jakarta, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 juga diatur tentang penyelenggara masa pengenalan lingkungan sekolah yang harus seluruhnya guru. Waktunya pun dilakukan saat jam pelajaran sekolah, bukan di luar jam sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sosialisasi tentang Permendikbud itu juga telah dilakukan Kemendikbud beberapa waktu lalu, baik secara struktural maupun kampanye di berbagai media.


“Kami memanggil seluruh kepala dinas (pendidikan). Kami lakukan sosialisasi secara detail. Kami juga sampaikan kepada para pengawas (sekolah). Peraturan juga sudah disebar ke setiap sekolah. Kami juga melakukan kampanye dengan berbagai media, misalnya media sosial dan media massa,” tuturnya.

Anies  juga mengimbau masyarakat yang menemukan penyimpangan atau tindakan perploncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah agar melaporkannya ke Kemendikbud. Laporan bisa melalui laman sekolahaman.kemdikbud.go.id atau pesan singkat ke nomor 0811976929.

sumber : jpnn

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.