Bupati Ali Mukhni Serahkan LKPj Tahun 2016

Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Bupati Padangpariaman Ali Mukhni, Selasa (11/4), menyerahkan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2016.

" Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanah Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta menginformasikan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masayarakat," kata Bupati Ali Mukhni, di Gedung DPRD Padangpariaman.

Pada penyerahkan nota (LKPJ) Bupati Padangpariaman tahun 2016 kepada Ketua DPRD Padangpariaman tersebut, Bupati Ali Mukhni di dampingi Sekda Padangpariaman Jonpriadi beserta pimpinan Fraksi di DPRD Kabupaten Padangpariaman.

Menurut Ali Mukhni, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Mengenai muatan LKPJ dijelaskan pada pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 bahwa sekurang-kurangnya menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah.

"Melaporkan pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan," tambahnya.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman H Faisal Arifin. Dimana, Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman langsung memimpin rapat parpurna yang didampingi Wakil Ketua DPRD Motia Aziz, serta dihadiri anggota DPRD. Nota penjelasan Bupati Padangpariaman tentang LKPJ 2016 yang dibacakan langsung Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni.(rel)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.