Diskomifo Padang Pariaman Lakukan Pembekalan Fungsi dan Tugas PPID Kepada OPD, KPU, Bawaslu Serta Wali Nagari

Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman Zahirman didampingi Wakil Bupati, Ketika Memberikan Arahan Pada Pembekalan Fungsi dan Tugas PPID ( Fhoto : Kominfo Padang Pariaman )
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin, SH, Ketika Berdiskusi Dengan Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman Zahiman Kadar, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsurizal ( Fhoto : Kominfo )
Paritmalintang, BANGUNPIAMAN.COM---Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padang Pariaman baru-baru ini telah  melakukan pembekalan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi PPID kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Pembekalan tersebut juga dihadiri Ketua KPU Padang Pariaman, Bawaslu Pariaman, BUMD, Wali Nagri serta Kepada SMA/SMK/MA di daerah setempat.

Pembekalan tersebut dibuka secara resmi Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, sementara itu nara sumber pada pembekalan tersebut  Ketua Komisi Informasi (KI) Propinsi Sumatera Barat Syamsurizal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman Zahirman menyebutkan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

“ Jadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik,” katanya. IDHAM FADHIL


Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.