Ketua Panwascam Yuldi Edriansyah, Lantik Anggota Pengawas Pemilu Desa, Se Kecamatan Pariaman Selatan

Ketua Panwaslu Kecamatan Pariaman Selatan, Melantik 16 Orang Anggota Pengawas Pemilu Desa , Untuk Mengawasi Pemilu  anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan wakil Presiden Tahun 2019 ( Fhoto : HARSYI WARSILAH)
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM--Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pariaman Selatan Yuldi Edriansyah, Selasa (10/4/2018) melantik anggota Pengawas Pemilu Desa, di dihotel Kasandra Kota Pariaman. Usai pelantikan dilakukan orientasi dan bimbingan teknis, bagi anggota Pengawas Pemilu Desa.

Pelantikan tersebut juga dihadiri Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi ,  Kordiv PHL Panwascam Parsel Ria Meilani, Kordiv PP Panwascam Reza Arcania Novantila, Kepala Sekretariat Ismundi beserta staf Panwascam dan KUA Pariaman Selatan Ayum Ruslim selaku rohaniwan.
 
" Selamat kepada Panwaslu Desa se- kecamatan Pariaman Selatan yang telah dipelantik ini sebanyak  16 Desa se-kecamatan Pariaman Selatan yaitu Balai Kurai Taji, Pauh, Rambai, Punggung Lading, Simpang Jangung, Toboh Palabah, Marabau, Padang Cakur, Batang Tajongkek, Palak Aneh, Kampung Apa, Sungai Kasai, Sikabu, Taluk ,Marunggi dan Pasir Sunur. Ada 2 tanggung jawab yaitu tanggung jawab selaku PPL pemilihan walikota dan wakil walikota dan tanggung jawab selaku Panwaslu desa untuk legeslati, presiden dan wakil prisiden. "kata Yuldi Edriansyah.

Ucapan selamat juga diberikan oleh ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi, menjadi panwaslu desa baru saja dilantik, saat ini menyandang   dua SK antara yaitu SK Sebagai PPL Pemilihan Walikota dan wakil walikota dan SK sebagai panwaslu desa pemilihan umum Legeslatif, presiden dan wakil presiden. "Artinya juga menyandang memikul dua kewajiban, dua tugas dan dua wewenang untuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan wakil Presiden," kata Elmahmudi.

Kemudian perbedaan antara PPL dengan Panwaslu Desa yaitu PPL diatur oleh UUD Pilkada no. 10 2016. Sedangkan Panwaslu Desa diatur oleh UUD Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017. " Jadi tugas dan kewajiban itu hampir sama tetapi ada kelompokan tugas PPL  mengawasi Tahapan,"ulasnya. HARSYI

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.