Tim Gabungan Polres Padang Pariaman Amankan 175 Botol Miras dan 127 Liter Tuak

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho Bersama Jajaran Memperlihatkan Barang Bukti (BB) Minuman Keras dan Tuak Yang Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Padang Pariaman ( Fhoto : Rudi Yudistira )
Padang Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM - Jajaran Polres Padang Pariaman melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) sesuai intruksi MABES POLRI ditindaklanjuti Kapolda Sumbar dan Polres Padang Pariaman.

Al-hasil petugas gabungan dari BAGOPS, SATRESNARKOBA, SATRESKRIM, SATBARA dan Polsek, mengamankan 175 botol minuman keras (miras) dan 127 liter Tuak dari 12 orang pedagang. Penertipan merupakan intruksi Mabes Polri ke jajaran tentang maraknya miras oplosan yang menewaskan puluhan orang dibeberapa daerah.

"Tindak lanjut KKYD langsung dilaksanakan oleh Tim Gabungan Polres Padang Pariaman. Dari kegiatan berhasil mengamankan ratusan botol serta ratusan liter minuman tuak di Daerah Lubuk Alung dan Batang Anai.
 Pengamanan barang haram itu mulai memproduksi, menyimpan, mengedarkan hingga memperdagangkannya tanpa izin dari pemerintah atau pejabat berwenang" Kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho

Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Harto melanjutkan, 12 orang pedagang dan pemilik miras tersebut dijerat Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 2009, ancaman kurungan penjara 6 bulan atau pidana denda maksimal 50 juta rupiah. (RD)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.