Panwaslu Padang Pariaman Minta Masyarakat Cermati Daftar Pemilih Sementara

Padang Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM--Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Padang Pariaman minta,  masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Padang Pariaman dari tanggal 18 Juni 2018 s/d 8 Juli 2018 mendatang

DPS tersebut sudah ditempelkan pada tempat-tempat strategis di 103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Untuk itu masyarakat diharapkan untuk bisa memberi tanggapan

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman Syaiful Al Islamy, Sabtu (23/6/2018) di Pariaman menyebutkan, masukan dan tanggapan masyarakat tersebut diantaranya pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum belum terdaftar di DPS.

Kemudian pemilih dibawah umurm 17 tahun pada saat pemungutan suara dan belum menikah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.

Pemilih yang sudah pensiun dari TNI/Polri namun belum masuk dalam DPS.
Pemilih yang sudah berubah status menjadi anggota anggota TNI/Polri tapi masih terdaftar dalam DPS dan pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam DPS.

Masukan dan tanggapan masyarakat sangat diharapkan. Silahkan sampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman.

"Tanggapan dan masukan masyarakat juga dapat disampaikan kepada Pengawas Pemilu Nagari dan Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Padang Pariaman," ulasnya.

Pencermatan DPS

Saat ini Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Nagari tengah melakukan pencermatan Daftar Pemilih Sementara.

Melalui pencermatan dan masukan masyarakat diharapkan nantinya setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ditemukan lagi pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT.

Menurut Syaiful berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, adanya penambahan TPS sebanyak 10 TPS dari 1343  TPS meningkat menjadi 1353 TPS.

Penambahan TPS dikarenakan masih banyak TPS yang melebih 300 pemilih. TPS yang bertambah tersebut masing-masing Sungai Geringging 1, Sungai Limau 1, V Koto Timur 4, Lubuk Alung 1 dan Kecamatan Batang Anai 2.(***/wis)



Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.