Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, Tolak Gugatan Yang Diajukan Sjahruddin

Tim Kuasa Hukum Bupati Padang Pariaman Yang Dipimpin Kabag Hukum Rifki Monrizal, SH
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan “Menolak gugatan Penggugat seluruhnya”. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan kepada Penggugat untuk melakukan upaya Banding. Sementara itu Kuasa Penggugat menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding.

Padang, BANGUNPIAMAN.COM--Gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 19/G/2018/PTUN-PDG diajukan oleh Sjaharuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang beberapa waktu lalu, Akhirnya dimenangkan Bupati Padang Pariaman

Sjaharudin merupakan salah satu calon Wali Nagari Sungai Buluh Timur pada Pemilhan Wali Nagari Serentak di Kab. Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

Sjaharudin melalui kuasa hukumnya Yeni Ruspa, SH dkk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 281/KEP/BPP/2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Nagari dan Pejabat Wali Nagari Serta Pengangkatan Wali Nagari pada 74 (tujuh puluh empat) Nagari di Kabupaten Padang Pariaman tanggal 11 Mei 2018 pada lampiran IV atas nama Zulkifli sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur.

Sjaharudin selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Padang pada bulan Juli 2018, dalam materi gugatan Penggugat menilai pengangkatan Zulkifli sebagai Wali Nagari Sungai Buluh cacat hukum karena Zulkifli merupakan anggota TNI aktif dengan jabatan Babinsa Ramil 09 Dim 0308/Pariaman harus terlebih dahulu.

Melepaskan kedinasannya sebagai prajurit TNI sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan Pasal 47 “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan”.

Penggugat dalam hal ini mendifinisikan bahwa anggota TNI aktif yang akan mencalonkan diri untuk calon kepala desa/wali nagari harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Bupati Padang Pariaman dalam hal ini selaku Tergugat menunjuk kuasa hukumnya melalui Bagian Hukum Setda Kab. Padang Pariaman dengan surat kuasa khusus nomor 180/01/BPP/2018 tanggal 24 Juli 2018 terdiri dari Rifki Monrizal NP, SH, M.Si (Kabag. Hukum), Ferianto Ambra, SH (Kasubag. Bantuan Hukum & HAM), dan Zulmardi, SH (Staf Bagian Hukum) untuk mengikuti proses beracara di PTUN Padang.

Proses persidangan di PTUN Padang dilalui dengan beberapa tahapan diantaranya Pemeriksaan Persiapan, Pembacaan Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik, Pembuktian Alat Bukti, Saksi, Kesimpulan dan Pembacaan Putusan.

Selama masa persidangan Tim Kuasa Hukum Bupati menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa Pengangkatan Zulkifli sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabag hukum Rizki Monrizal selaku kuasa Bupati juga menyampaikan “Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan Pasal 47 berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan itu merupakan aturan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan politis seperti jabatan Kepala Daerah, Anggota Legislatif dan lainnya.

Sementara untuk jabatan Kepala Desa atau Wali Nagari belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat telegram KASAD Nomor ST/2541/2016 tanggal 29/8/2016 yang ditujukan kepada jajaran pimpinan TNI AD yang mana salah satu pointnya menyebutkan “Prajurit AD yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades, mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan setelah ditetapkan sebagai kepala desa”.

Proses ini sudah dilakukan dan Zulkifli1 sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur juga sudah mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan kepada pimpinnya setelah ditetapkan sebagai Wali Nagari terpilih.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang kembali menggelar persidangan pada hari Rabu 31/10/2018 dengan agenda Pembacaan Putusan perkara Nomor 20/G/2018/PTUN-PDG, sidang dipimpin oleh hakim ketua Zabdi Palangan, SH, didampingi oleh hakim anggota Andi Novriadi, SH dan Heri Purnomo, SH.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan “Menolak gugatan Penggugat seluruhnya”. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan kepada Penggugat untuk melakukan upaya Banding. Sementara itu Kuasa Penggugat menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding.

Sidang kali ini juga dihadri oleh Zulkifli yang merupakan Turut Tergugat dalam perkara ini. Zulkifli mengatakan “Saya sangat bersyukur karena perkara ini sudah selesai atau telah diputuskan oleh pengadilan, tentunya setelah ini saya akan fokus menjalankan tugas-tugas Wali Nagari yang telah diamanatkan masyarakat kepada saya dengan baik".

Kabag Hukum Rifki juga menyampaikan “Dengan adanya putusan pengadilan ini tentu Wali Nagari Sungai Buluh Timur yang merupakan Turut Tergugat dalam perkara ini akan lebih fokus menjalankan tugas-tugas sebagai Wali Nagari dan beliau juga dapat menjelaskan kepada masyarakat Nagari Sungai Buluh Timur bahwa perkara ini sudah selesai". (rel/wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.